Jakarta, MK Online - Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn (Alva), pasangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ternate mengklaim memperoleh suara 48.782 atau 41.07%. Demikian antara lain dalil yang dikemukakan Pemohon dalam gelaran sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rabu (5/5/10) bertempat ruang panel lt. 4 gedung MK.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Perkara Nomor Nomor 5 /PHPU.D-VIII/2010 tentang Sengketa Pemilukada Kota Ternate ini dihadiri Pemohon dan kuasanya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ternate dan kuasanya, serta Pihak Terkait.
Pemohon melalui kuasanya, A. Muhammad Asrun menyatakan keberatan atas Ketetapan KPUD Kota Ternate Nomor 13/Kpts/KPU -KT/IV/2010 tentang Penetapan Pasang Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ternate dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ternate Tahun 2010.
Ketetapan KPU Kota Ternate tertanggal 26 April 2010 tersebut menetapkan pasangan Burhan Abdurahman/Arifin Djafar sebagai calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate terpilih pada Pemilukada Kota Ternate setelah memenangi perolehan suara, yaitu 47.745 suara.
Dalilkan Pemilukada Tidak Jurdil
Menurut Pemohon, pelaksanaan Pemilukada Kota Ternate melanggar asas jurdil dan menyimpangi tata tertib penyelenggaraan Pemilu. "Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Kota Ternate pada tanggal 22 April 2010 telah dilaksanakan secara tidak jujur, tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, menyimpang dari tertib penyelenggaraan Pemilu, tidak proporsional, tidak profesional, tidak akuntabel," kata kuasa Pemohon A. Muhammad Asrun.
Penyimpangan terhadap tata tertib Pemilukada yang dimaksudkan Asrun yaitu adanya Rapat Pleno KPU Kota Ternate pada 26 April 2010 tanpa persetujuan para calon Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini berdampak pada berkurangnya perolehan suara Pemohon. "Seharusnya Rapat Pleno KPU Kota Ternate diselenggarakan 30 April 2010, tetapi dimajukan jadi tanggal 26 April 2010," kata Asrun.
Berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara dari Sumber Pusat Tabulasi Penghitungan Suara Alva, perolehan suara Pemohon (pasangan Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn) memperoleh 48.782 suara. Pasangan Sidik D Siokona-Saiful Ahmad memperoleh 14.444 suara, Burhan Abdurahman-Arifin Djafar memperoleh 47.990 suara, dan pasangan Wahda Z. Iman-Hidayat Mudaffar Sjah memperoleh 7.557 suara.
Sedangkan berdasarkan Rekapitulasi suara KPU Kota Ternate, pasangan Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn memperoleh 27.536 suara, Sidik D Siokona-Saiful Ahmad 13.969 suara, Burhan Abdurahman-Arifin Djafar 47745 suara, dan pasangan Wahda Z. Iman-Hidayat Mudaffar Sjah memperoleh 7584 suara.
Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan dan menetapkan, membatalkan Ketetapan KPU Daerah Kota Ternate Nomor 13/Kpts/KPU -KT/IV/2010, Tanggal 26 April 2010.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan dan menetapkan pasangan calon Nomor 1 Iqbal Ruray-Vaya Amalyn sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2010.
Majelis Minta Perbaiki Permohonan
Panel Hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasehat-nasehat berkaitan dengan kesempurnaan permohonan. Achmad Sodiki menyatakan Pemohon tidak menguraikan secara rinci mengenai kedudukan hukum (legal standing). "Pemohon tidak menguraikan sebagai peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2010," nasehat Sodiki.
Dalam nasehatnya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyoroti tentang prosentase angka-angka dalam permohonan yang menurutnya masih abstrak. "Prosentase angka-angka masih abstrak sehingga perlu dikonkritkan," kata Fadlil.
Fadlil juga menyarankan Pemohon menjelaskan mengenai dalil permohonan yang menyatakan terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif agar disertai pembuktian. "Perlu dijelaskan lalu didukung bukti-bukti," lanjut Fadlil.
Sedangkan Hakim Konstitusi Harjono dalam nasehatnya menyarankan perbaikan permohonan antara lain, membuktikan Pemohon adalah peserta Pemilukada, pelaksanaan Pemilukada, dan membuktikan tabel rekapitulasi suara versi Pemohon adalah benar. "Permohonan ini harus disusun kembali supaya sempurna," kata Harjono.
Panel Hakim menyarankan Pemohon segera melakukan perbaikan permohonan jika berkenan, dan diserahkan kepada Kepaniteraan MK. Sebab sidang dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Ternate dan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 6 Mei 2010 pukul 16.30 WIB. (Nur Rosihin Ana).