Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan berempati dengan mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mahfud berpendapat Sri Mulyani harus diberi kesempatan berekspresi.
"Saya berempati, artinya seumpama kalau saya jadi Sri Mulyani saya akan melakukan seperti yang dia lakukan," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Graha Bimasena, Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2010).
Mahfud mengatakan, saat Sri Mulyani menjadi menteri diusir, tapi saat Sri Mulyani hendak keluar dari Indonesia justru disalahkan dan dicaci.
"Sri Mulyani kan punya hak asasi, harus dihargai," tuturnya.
"Sri Mulyani harus diberi kesempatan untuk mengekspresikan hak asasi dia. Oleh bangsa luar dia lebih dihargai," imbuhnya.
Sementara mengenai persoalan hukum, Mahfud menyatakan, ada jalur dan prosedur yang bisa menyelesaikan. Di manapun Sri Mulyani berada, walaupun di luar negeri, tetap ada prosedur yang mengatur.
"Jadi tidak usah meributkan, misalnya kalau lari atau gimana. Di hubungan internasional, prosedur hukum sudah ada," tandas Mahfud.
(nvc/Rez)
Sumber: www.detik.com