Jakarta, MK Online - Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan hukum yang mengutamakan kepentingan umum. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD” juga terdapat dua tempat lagi yang bermakna demokrasi.
“Dua tempat itu adalah alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila keempat dari Pancasila, yang dua-duanya menyinggung masalah kedaulatan rakyat,” kata Hakim Konstitusi Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum saat memberikan kuliah kepada 100 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila, Jakarta, Selasa (4/5) siang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, jelas Alim, Pasal 1 UUD 1945 menyebutkan tentang sistem pemerintahan negara yang menentukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Disamping itu, Indonesia mengutamakan kepentingan umum, negara kesejahteraan (welfare state) yang menurut Moh. Hatta disebut sebagai ‘negara pengurus’.
“Tentang negara kesejahteraan, hal tersebut sejalan dengan kalimat 'Untuk memajukan kesejahteraan umum ...'” dan seterusnya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,” imbuh Alim di hadapan para mahasiswa FH Universitas Pancasila yang dikoordinir oleh Arif Abdilah Aldy selaku ketua senat FH Universitas Pancasila.
Oleh sebab itu, ungkap Alim, apabila melihat Indonesia dari aspek demokrasi, hukum dan mengutamakan kepentingan umum, maka secara gamblang dapatlah dikatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan hukum yang mengutamakan kepentingan umum maupun kesejahteraan rakyatnya.
Lebih lanjut Alim mengungkapkan tugas pokok dan wewenang MK yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
“Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD,” tambah Alim. (Nano Tresna A.)