Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (4/5/10). Setelah membuka persidangan pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim MK memberi kesempatan hadirin untuk memerkenalkan diri.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah ini dihadiri oleh Pemohon Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Totok Yulianto, sebagai kuasa Pemohon. Dari Pemerintah hadir Aswin Sasongko (Dirjen Aptel Depkominfo) beserta jajarannya, dan dari Depkumham hadir Mualimin Abdi dan Cholilah.
Di hadapan Sidang Pleno, Mualimin Abdi menyatakan Ahli Pemerintah, Edmon Makarim, tidak bisa hadir untuk didengar keterangannya di persidangan dikarenakan pemberitahuan yang mendadak. "Kemarin Pemerintah memberitahukan beliau (Edmon Makarim) agak mendadak, jadi tidak pas waktunya," kata Mualimin memberi alasan.
Selanjutnya Mualimin mengajukan izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ahli pada persidangan berikutnya. "Pada persidangan berikutnya Pemerintah akan menghadirkan Ahli, yang Mulia," janji Mualimin.
Begitu juga dengan Ahli dari Pemohon, Ifdal Kasim dan M. Fajrul Falaakh. Hingga waktu menunjukkan pukul 10.14 WIB, kedua Ahli Pemohon tersebut belum terlihat hadir di persidangan. Menurut kuasa Pemohon, Wahyu Wagiman, Ifdal Kasim berhalangan hadir di persidangan kali ini, sehingga direncanakan didengar keterangannya sebagai Ahli pada persidangan berikutnya. Sedangkan Ahli Pemohon M. Fajrul Falaakh sedang dalam perjalanan menuju MK. "Bapak Fajrul Falaakh lagi di perjalanan, mungkin sebelas menit akan sampai sini," kata Wahyu.
Ketua Majelis Hakim Pleno Achmad Sodiki menyatakan bahwa persidangan di MK terikat dengan waktu yang ketat. Di samping itu, demi menjaga kredibilitas Mahkamah, persidangan tidak bisa menunggu kehadiran Ahli. "Jadi dengan menyesal kami tidak bisa menunggu," kata Sodiki.
Sodiki juga berpesan kepada Pemohon agar terus memonitor kehadiran Ahli sehingga tidak menggangu jadwal persidangan yang lain. Sebab, kata Sodiki, perkara yang masuk ke MK semakin banyak dan harus segera ditangani. Sebelum menutup persidangan, Sodiki menyatakan persidangan ditunda.
Sidang Pleno perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Majelis Hakim, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana)