Hamdan Zoelva: MK Penjaga Demokrasi
Selasa, 04 Mei 2010
| 18:48 WIB
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi ketua KPU DIY Any Rohyati (Kiri) saat seminar âSosialisasi Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada di Daerahâ, Sabtu (1/5), di hotel Sahid Jogjakarta.
Yogyakarta, MK Online - Demokrasi tanpa aturan tidak akan berjalan, aturan tanpa ditegakkan sama dengan tanpa aturan. Jadi pemilu yang tanpa menjalankan dan berdasar pada aturan menjadi tidak benar.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menghadiri seminar “Sosialisasi Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada di Daerah” yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (1/5), di hotel Sahid Jogjakarta. Hadir pula ketua KPU Daerah Istimewa Provinsi Jogjakarta, Any Rohyati sebagai narasumber.
Ketika pemilu tidak dilaksanakan dengan benar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) di sini menjadi penjaga moral demokrasi itu supaya berjalan sesuai dengan aturan.
“Dengan demikian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terutama pemilukada menjadi bagian kewenangan MK,” tegas Hamdan Zoelva.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa calon kepala daerah dan tim sukses pemilu kepala daerah. (dedy)