Sengketa Pemilukada Kebumen:
Pemohon Menarik Permohonan
Selasa, 04 Mei 2010
| 10:43 WIB
Pemohon H. Poniman Kasturo menyerahkan surat penarikan Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen kepada Majelis Hakim Panel, Senin (3/5), di ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H Poniman Kasturo dan Nur Afifatul Khoeriyah menarik kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kebumen yang diajukan kepada MK, Senin (03/05).
Penarikan kembali ini tidak terlepas dari alasan Pemohon yakni masalah money politics (politik uang) bukanlah kewenangan MK. “Setelah melihat dan mencermati, kami menilai masalah politik uang ini adalah kewenangan pengadilan negeri. Dengan demikian kami menyatakan mencabut permohonan kami dan selanjutnya kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim Konstitusi” tutur Poniman dalam ruang sidang panel MK.
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPUD Kabupaten Kebumen menginginkan masalah ini diteruskan, karena kedudukan KPUD goyah di mata masyarakat. Pihak Termohon telah siap dengan bukti dan juga keterangan dari Panwas bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan maupun kecurangan.
Begitu juga dengan pihak Terkait yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buayar Winarso-Djuwarni yang ingin memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak melakukan money politics. Namun demikian, pihak Terkait menginginkan persidangan tidak diteruskan.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa sidang tidak perlu diteruskan karena Pemohon telah menarik permohonan. “Secara otomatis persidangan dinyatakan ditutup,” tegas Hakim Harjono. (RN Bayu Aji)