JAKARTA(SI) - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen digugat oleh salah seorang calon bupati yang diusung Golkar,Poniman Kasturo.Sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai digelar kemarin.
Dalam sidang itu,Poniman menuding Pilkada Kebumen penuh dengan modus politik uang. “Listrik yang padam kurang lebih dua jam ini digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan money politics (politik uang),” kata Poniman dalam sidang di Gedung MK,Jakarta, kemarin Untuk itu,Poniman menginginkan agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 270/17/KEP/2010 tentang perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2010 tanggal 19 April 2010. Selain itu, dia juga menginginkan agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang.
Namun Ketua Majelis Hakim MK,Achmad Sodiki meminta Poniman harus melengkapi permohonan dengan bukti-bukti yang kuat dan spesifik. Sedangkan hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan,pemohon harus melampirkan jumlah perhitungan yang benar menurut pemohon agar MK bisa menentukan apakah yang benar merupakan hasil penghitungan KPU atau hasil perhitungan menurut pemohon. Perolehan suara sah Pilkada Kebumen menurut hasil KPU adalah Rustiyanto-Rini K Suprapto (114.437 suara atau 19,33%); Nashirudin- Probo Indartono (162.954 suara atau 27,52%); Buyar Winarso- Djuwarni (174.163 suara atau 29,41%) dan Poniman Kasturo-Nur Afifatul Khoeriyah (140.614 suara atau 23,75%).
Sementara itu,KPU Kota Semarang optimistis akan memenangi dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi pasangan calon Mahfudz-Anis (MANIS) ke MK. Mengingat KPU sudah menyiapkan segalanya dalam menghadapi siding gugatan tersebut. “Tidak masalah, akan kita hadapi dan sudah kita siapkan semuanya,” kata anggota KPU Kota Semarang Abdul Kholiq. Melihat materi gugatan yang dilayangkan MANIS, Abdul Kholiq yakin pilkada ulang seeprti yang diminta MANIS tidak akan terkabulkan oleh MK. Jika sampai Senin (3/5), gugatan yang dilayangkan MANIS ke MK belum teregister, maka proses penetapan calon terpilih tidak akan mengalami perubahan. Di Solo, usai pencoblosan, panwaslu setempat tidak menemukan maupun mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada.
Kemarin Panwaslu kembali melimpahkan satu berkas dugaan praktik money politics berupa pembagian paket sembilan bahan pokok (sembako). Berkas itu berisi 10 dugaan kasus yang terjadi sebelum hari pencoblosan,Senin (26/4) lalu. Dengan demikian, total ada dua berkas dugaan pelanggaran pilkada yang kini masuk di kepolisian. KetuaPanwasluKotaSolo,SriSumanta mengatakan,beberapa indikasi tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran saat pemungutan suara ternyata tidak terbukti.
“Sampai saat ini juga tidak ada laporan. Selama pengawasan yang kita lakukan, proses pemilihan berjalan lancar dan tertib,”ujarnya,kemarin. (fefy dwi haryanto/ alkomari/ant)
seputar-indonesia.com | Kamis 29 April 2010