Metode e-voting belum akan diterapkan
Jumat, 30 April 2010
| 09:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta memberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa metode e-voting dinilai sama artinya dengan 'mencoblos' dalam pemilu legislatif ataupun pemilu kepala daerah.
Putusan MK dengan nomor 147/PUU-VII/2009 mengabulkan uji materi pasal 88 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU No 12 tahun 2008, dalam amarnya menyatakan konstitusional bersyarat metode e-voting dapat disama artikan dengan 'mencoblos'.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyebutkan dalam amar putusannya, MK tidak membatalkan pasal 88 tersebut, namun hanya memberi penjelasan baru terhadap makna 'mencoblos'. Pasal tentang pemungutan suara tidak semua diajukan sehingga tidak mempengaruhi penggunaan e-voting.
"E-voting tidak dapat kami berlakukan kecuali telah ada format revisi UU baru atau minimalnya dalam bentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Hafiz Anshari, tadi sore.
Selain itu, kata Hafiz, putusan MK tersebut juga memiliki syarat kumulatif diantaranya, tidak melanggar azas LUBER dan JURDIL. Selain itu penggunaaan metode tersebut dapat diterapkan bila sisi teknologi, biaya, sumber daya manusia, software serta kesiapan masyarakat di daerah sudah terpenuhi.
"Namun bila kita lihat saat ini dari kondisi biaya saja, mesin e-voting tersebut mencapai Rp15 juta dan itu bisa mencapai Rp37 triliun untuk mesin yang dipakai 5 tahun saja," terang Anshari.
Pihaknya juga belum bisa menjamin dari perangkat lunak dan sisi teknologi yang saat ini masih sulit dipercaya. Saat pemilu legislatif dan pemilu presiden beberapa waktu lalu, KPU kesulitan dalam hal tekonologi dimana ketidakmampuan website KPU stabil dalam perhitungan suara.
Sementara itu, di daerah saat ini, KPU juga belum secara keseluruhan memiliki website yang dapat diakses masyarakat dimanapun dan waktu kapanpun. Belum lagi, kata Anshari, antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi informasi (hacker). Sehingga dengan kondisi tersebut, KPU belum akan menerapkan metode tersebut.
MUHAMMAD MUHARRAM LUBIS,Waspada.co.id