Jakarta, MK Online - Pemilukada yang dilaksanakan di Kabupaten Kebumen ditengarai diwarnai dengan politik uang (money politics) dan pelanggaran yang sistematis. Demikianlah yang disampaikan oleh calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, H Poniman Kasturo dan Nur Afifatul Khoeriyah. Atas dasar itulah keduanya mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis siang (29/04).
Selain itu, Pemohon juga keberatan atas Surat Keputusan KPUD Kabupaten Kebumen No. 2770/17/KEP/2010 tentang perolehan hasil suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tertanggal 19 April 2010. Pemohon dalam perolehan suara menurut SK KPUD tersebut memperoleh 140.614 suara (23,75%) dan berada di tempat ketiga setelah perolehan suara pasangan calon Buayar Winarso-Djuwarni yang memperoleh 174.163 suara (29,41%) dan pasangan calon Nashiruddin-Suprapto yang memperoleh 162.954 suara (27,52%).
“Politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon kepala daerah ini didasari oleh laporan pengawas pemilu kecamatan dan juga kabupaten. Hal itu dilakukan pada dua hari, satu hari menjelang pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara,” terang Poniman kepada Majelis Hakim Konstitusi di ruang sidang panel MK.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan bahwa praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Buayar Winarso-Djuwarni telah merusak tatanan demokrasi dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara pasangan calon lain. Dalam permintaanya kepada MK, Pemohon meminta dibatalkannya SK KPUD Kabupaten Kebumen No. 270/17/KEP/2010 tentang perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan dilakukannya pemilihan ulang di Kebumen.
Sementara itu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberikan nasehat kepada Pemohon bahwa sejauh mana pelanggran itu berpengaruh kepada perolehan suara. “Berapa jumlah suara yang dirugikan dan apabila ada perhitungan yang salah di mana letak kesalahannya sehingga MK bisa memeriksanya. Hal ini harus disertakan pula buktinya dalam permohonan,” kata Sodiki. (RN Bayu Aji)