Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Senin (26/4/2010). Pemohon prinsipal adalah Farhat Abbas yang didampingi Rakhmat Jaya dkk sebagai kuasa hukumnya dengan register nomor Perkara 26/PUU-VIII/2010.
Pokok permohonan Farhat adalah menyoal Pasal 184 ayat (4) UU tersebut. Pasal ini mengenai hak menyatakan pendapat DPR. Hak menyatakan pendapat ini baru bisa terealisasi bila dihadiri paling sedikit ¾ anggota DPR yang hadir.
Pemohon menggunakan batu uji dan logika Pasal 7B Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim MK dapat mengembalikan kuorum ¾ untuk absahnya hak menyatakan pendapat DPR, menjadi 2/3. Pemohon memandang kuorum 2/3 adalah sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Pemohon merujuk pada kasus hak angket Century yang dirasa akan menemui batu sandungan jika Pasal 184 Ayat 4 digunakan.
Farhat Abbas menyatakan telah memperbaiki kerugian konstitusional serta kedudukan hukum dirinya (legal standing) sebagaimana yang disarankan Majelis Hakim pada sidang pendahuluan. “Saya adalah anggota DPR yang punya legal standing dan merasa bahwa jika kuorum ¾ tetap dipertahankan, maka akan sangat sulit bagi dirinya dan teman-temannya di parlemen untuk mengegolkan hak menyatakan pendapat DPR. Sampai kapan pun hak ini tidak akan dapat terlaksana jika pasal a quo tidak diperbaiki,” ujar Farhat Abbas.
Majelis Hakim memberi kesempatan Pemohon untuk mendatangkan saksi dan ahli yang relevan untuk sidang-sidang berikutnya yang akan ditentukan kemudian. (Yazid)