MK: Sebaiknya Pemeriksaan Boediono-Sri Mulyani di KPK
Kamis, 29 April 2010
| 09:39 WIB
M.Akil Mochtar, Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menilai pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam kasus Bank Century sebaiknya dilakukan di kantos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Akil, ada baiknya Wapres dan Menkeu mendatangi langsung kantor KPK.
Dia menganalogikan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja pernah mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. "Negara tidak akan runtuh bila Wapres selama diperiksa 5-6 jam di KPK. Denyut nadi perekonomian juga tidak akan berhenti," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/4).
Boediono dan Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa KPK, Kamis (29/4). Namun, kedua pejabat itu minta pemeriksaan dilakukan di kantor masing-masing.
Mengenai alasan ‘simbol negara’ sehingga Wapres bisa mendapatkan keistimewaan dari KPK, Akil berpendapat bahwa simbol negara memang harus dihormati. Namun, penghormatan tersebut harus diletakkan dalam konteks yang wajar dan proporsional.
Pada kesempatan itu, Aki juga mengkritik KPK yang dinilainya melemah di hadapan Boediono-Sri Mulyani. "Bisa dibenarkan sinyalemen beberapa pihak yang mengatakan bahwa posisi KPK saat ini telah melemah dan tidak confident (percaya diri)," kata Akil.
Nonblok.com