Wednesday, 28 April 2010
Uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama ditolak MK.Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) meminta DPR mengeksaminasi vonis MK tersebut.
DARI Istambul Turki, Ketua MK Mahfud MD menjawab soal tersebut kepada Seputar Indonesia. AKKBB kesal, katanya semua ahli yang dihadirkan menginginkan UU itu dicabut.
MK tak memutus pihak mana yang banyak dukungan ahli,tetapi MK memutus menurut konstitusi. Namun, karena AKKBB menyinggung jumlah, maka saya tegaskan ada kesalahan di situ.Di media mereka bilang dari 17 ahli hanya dua ahli yang ingin UU itu dipertahankan. Itu tak benar.Ahli yang hadir di persidangan MK itu 47 orang. Ahli yang setuju bahwa UU tersebut dipertahankan sebanyak 26 orang, ahli yang setuju dicabut 12 orang dan ahli yang minta direvisi 9 orang. Merevisi itu jelas bukan wewenang MK.
Hakim Maria Farida membuat dissenting opinion atas vonis itu. Apakah itu bukan berarti ada masalah?
Memangnya mengapa kalau ada dissenting opinion? Justru hal itu menunjukkan bahwa hakimhakim MK sangat independen,tak bisa dihegemoni siapa pun, baik oleh mayoritas hakim maupun oleh ketua MK. Bukankah Anda tahu bahwa saya sendiri juga sering membuat dissenting atau concurring opinion? Ketua MK pun bisa kalah dalam adu pendapat di antara para hakim.
Namun adanya dissesting, bisa diartikan hakim-hakim yang lain dalam tekanan kelompok tertentu?
Itu logika ngawur. Kan, logikanya bisa dibalik juga, justru yang dissenting itu yang dalam tekanan kelompok tertentu.Namun,kedua logika itu salah. Hal yang pasti tak ada itu tekanan,semua hakim independen. MK tak mau ada dalam posisi ditekan, melainkan dalam posisi mau menekan agar semuanya bersikap konstitusional.
Apakah pendapat ahli W Cole Durham yang dari Amerika dipertimbangkan MK?
Pasti dong, tapi kan tak harus diikuti. Apakah kalau dari Amerika pendapatnya pasti benar? Kami punya ukuran konstitusional sendiri. MK selalu membolehkan pihak yang beperkara mengajukan ahli dari luar negeri, tapi mereka lebih sering kalah juga.Kami harus buang mental inlander yang selalu ingin menganggap asing lebih baik dari kita.
Kalau begitu apa perlunya mendatangkan ahli dari luar seperti Durham?
Karena yang beperkara mengajukan, ya kita turuti. Itu hak yang harus dihormati.Ada ormas Islam yang meminta MK tak menerima ahli dari Amerika itu. Harus saya tegaskan bahwa siapa pun boleh dijadikan ahli atau saksi di MK. Jangankan orang Amerika, setan dari neraka pun boleh diajukan jadi saksi atau ahli di MK.Bagi MK, orang bule Amerika, China, Melayu, Arab,habib, orang biasa, bersorban, bercelana jeans, berjenggot atau gundul,klimis sama saja.
MK tak terpengaruh oleh pandangan keagamaan aliran ormas tertentu?
Sama sekali tidak, pandangan kami adalah konstitusi.Pernah ada yang menggugat UU Peradilan Agama agar dibatalkan karena hanya memberlakukan sebagian dari hukum perdata Islam.Mereka minta agar syariat Islam diberlakukan semua di Indonesia. Permohonan itu ditolak dengan tegas oleh MK sesuai dengan ideologi dan konstitusi kita. Mainstream umat Islam di Indonesia,seperti NU dan Muhammadiyah, menganggap Negara Pancasila bukan hanya final, tapi juga ideal bagi Indonesia.
Pandangan Anda sendiri bagaimana?
Paham kenegaraan dan keagamaan saya sama dengan pandangan umum NU terutama dalam soal pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia.Saya mengikuti pandangan Islam inklusif dan Islam kosmopolit, seperti yang banyak dikembangkan dan dikampanyekan Gus Dur. Itu Islam yang toleran, sejuk dan mengajarkan kita agar damai dan baik dengan setiap orang.
Kalau sama dengan Gus Dur, mengapa Anda ikut menolak pembatalan UU yang diajukan juga oleh Gus Dur ?
Karena UU itu tak antidemokrasi, pluralisme atau HAM. Hubungan antarpemeluk agama perlu diatur dengan UU Penodaan seperti itu.Pandangan saya itu sudah saya sampaikan secara terbuka pada tahun 2006 dalam diskusi di Wahid Institut yang dipimpin Gus Dur di kantor PBNU jauh sebelum saya menjadi hakim konstitusi.Pandangan itu dimuat secara terbuka di koran-koran, termasuk dalam advertorial Wahid Institute di dalam majalah mingguan terkemuka.
Apakah Anda tak merasa telah mengecewakan AKKBB sebagai pejuang HAM?
Wartawan RRI bertanya pada saya dengan menyebut AKKBB sebagai kelompok pejuang HAM yang dikontraskan dengan kelompok yang menolak pencabutan UU Penodaan Agama itu. Maka saya tegaskan bahwa saya juga berjuang untuk HAM dan demokrasi sesuai dengan konstitusi.
Saya pernah jadi menteri kehakiman dan HAM, saya pernah menjadi anggota Komisi Hukum dan HAM di DPR, saya sekarang ketua MK, dan sampai sekarang saya mengajar mata kuliah Konstitusi dan HAM. Itu semua adalah rekam jejak dalam perjuangan HAM. Jadi bukan hanya AKKBB yang pejuang HAM.Mereka yang minta UU itu dipertahankan adalah juga pejuang-pejuang HAM yang tangguh.(*)
Sumber: www.seputar-indonesia.com