Presiden & Wapres hanya bisa diperiksa MK
Rabu, 28 April 2010
| 09:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Secara hukum ketatanegaraan, Presiden maupun Wakil Presiden tidak bisa diperiksa oleh kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dikatakan sekretaris anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Taufiqurrohman Syahuri, di Medan.
"Terkait rekomendasi DPR RI tentang kasus Bank Century, secara hukum ketatanegaraan Wapres Boediono tidak bisa diperiksa oleh polisi dan KPK. Wapres hanya bisa diperiksa oleh MK. Namun untuk Sri Mulyani yang statusnya sebagai Menteri Keuangan, kepolisian dan KPK bisa memeriksanya," katanya, tadi malam.
Dikatakan, keputusan DPR RI yang merekomendasikan kasus Bank Century ditindak lanjuti, harus dipatuhi karena memiliki kekuatan hukum.
Tapi jika pemerintah merasa keputusan itu dianggap merugikan, pemerintah bisa membawanya ke pengadilan. Namun dia menegaskan rekomendasi DPR RI untuk menindak lanjuti kasus Bank Century bukan putusan hukum (vonis) pengadilan.
Dijelaskan, keputusan kemudian menjadi peraturan atau undang-undang yang dikeluarkan DPR, proses pembuatannya pasti ada bersifat politik karena pengambil keputusan merupakan anggota dari partai politik.
Jika sudah diputuskan DPR, menjadi undang-undang akan mengikat untuk dipatuhi semua lembaga dan masyarakat Indonesia.
WASPADA ONLINE