Monday, 26 April 2010
Uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) meminta DPR mengeksaminasi vonis MK tersebut. Dari Istanbul Turki,Ketua MK Mahfud MD menjawab masalah tersebut kepada harian Seputar Indonesia (SI).
AKKBB selaku penggugat UU Penodaan Agama yang gugatannya ditolak melapor dan meminta DPR untuk melakukan eksaminasi atas vonis MK.Komentar Anda?
Silakan saja. Kami senang kalau vonis MK dieksaminasi. Asal tahu saja, selama ini pun saya sering mensponsori LSM dan kampus-kampus untuk mengeksaminasi putusan MK. Kalau ada kesalahan dan ketidakwajaran, biar bisa dibongkar sekaligus agar diketahui juga oleh publik bahwa vonis MK,argumen dan konstruksi hukumnya bagus.
Kata AKKBB dalam membuat vonis itu hakim-hakim MK tidak independen dan berada dalam tekanan?
MK itu bukan dalam posisi ditekan, melainkan dalam posisi menekan agar semua pihak menaati konstitusi.Orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan tidak objektif. Sebaliknya, yang menang selalu bilang hakim MK benar-benar negarawan sejati dan mewakili semangat konstitusionalisme. Itu penyakitnya orang kalah dan orang menang.
Apa memang selalu begitu?
Ya.Lihat saja reaksi-reaksi atas semua vonis MK.Dulu waktu membuat vonis pemilu dengan suara terbanyak, MK dihujat oleh caleg yang sudah menempati nomor peci, tapi publik dan tokoh-tokoh besar seperti Amien Rais dan Ryaas Rasyid memuji vonis MK. Beberapa gerakan kaum perempuan menghujat MK, katanya MK melanggar affirmative actionuntuk perempuan.Tapi, setelah pemilu, mereka diam karena ternyata kursi perempuan di DPR naik dari 69 kursi menjadi 100 kursi.Kalau UU itu tidak dibatalkan MK, kursi kaum perempuan di DPR jauh di bawah 100 kursi.
Bagaimana dengan vonis-vonis yang lain? Apa juga selalu pro dan kontra?
Ya,selalu.Yang kalah mencerca dan yang menang memuja. Lihat vonis-vonis tentang UU BHP (Badan Hukum Pendidikan), UU Pilpres (Pemilihan Presiden) dan UU Pemilu tentang threshold, tentang calon independen, tentang quick count, UU KPK, dan sebagainya. Hampir semuanya yang kalah marah dan yang menang menari senang. Tapi kami tak terganggu dengan cercaan dan tak tergoda dengan pujian. Kami jalan saja dengan independen.
Jadi Anda tak berkeberatan vonis MK dieksaminsi DPR?
Sama sekali tidak.Toh,apa pun hasil eksaminasi,DPR takkan bisa mengubah vonis MK. Kalau tujuan eksaminasi itu dimaksudkan agar DPR mencabut UU Pencegahan Penodaan Agama, maka itu berlebihan. Sebab tanpa eksaminasi pun MK sendiri dalam vonisnya memang menyarankan lembaga legislatif (DPR dan pemerintah) memperbaiki atau merevisi UU itu.
Mengapa harus direvisi oleh DPR dan bukan oleh MK saja?
Karena wewenang MK itu hanya boleh menyatakan inkonstitusional atau konstitusional, tak boleh merevisi atau mengubah UU. Merevisi atau mengubah substansi itu wewenang legislatif, bukan wewenang yudikatif.Kalau MK mengubah UU, MK sudah menjadi lembaga legislatif. Paling banter MK hanya boleh menyatakan conditionally constitutional atau konstitusional kalau diberi arti tertentu yang ditentukan MK.
Jadi menurut MK UU Penodaan Agama itu tidak bagus?
Itu jelas ditulis di dalam vonis MK.Tapi yang tak bagus itu bukan berarti inkonstitu sional. Banyak isi UU yang kata orang tidak bagus, tapi konstitusionalitasnya terpenuhi, sebab ketidakbagusan itu hanya menyangkut format atau karena substansinya memang merupakan opened legal policy dari legislatif. Maka kalau ada yang perlu diubah atau diperbaiki dari UU yang sudah konstitusional, ya legislatiflah yang harus melakukannya, bukan MK.
AKKBB juga akan membuat semacam MK tandingan untuk menilai vonis MK.Anda setuju?
Silakan juga,pokoknya apa pun yang bisa dilakukan untuk menyalurkan kekesalan karena kalah silakan saja.Pengadilan tandingan seperti itu juga saya ajarkan di kampus saya,namanya pengadilan semu. Di sana mahasiswa disuruh menyidangkan kasus yang sudah divonis pengadilan untuk mencari kesalahan hakim dalam membuat vonis. Itu hanya semacam latihan drama untuk memahami hukum klinis, tak ada pengaruhnya bagi vonis yang sebenarnya.
Jadi MK tandingan itu tak ada pengaruhnya?
MK tandingan itu hanya latihan drama atau teater pengadilan bagi mahasiswa yang baru belajar hukum. Kalau mau serius menilai substansi, ya cukup eksaminasi atau seminar.Anak saya dan anak Hotma Sitompul yang kuliah di Fakultas Hukum UGM sekarang ini sering (menjalani) latihan pengadilan semu seperti itu karena ikut pertandingan di Australia dan Hong Kong. (bersambung)
Sumber: www.seputar-indonesia.com