MK Bantah Tudingan AKKBB
Jumat, 23 April 2010
| 11:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
MUSDAH MULIA aktifis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mencurigai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatalan UU pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama karena tekanan.
Undang-undang no.1 PNPS tahun 1965 dengan dalih untuk melindungi umat beragama agar dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan baik. Faktanya UU ini justru dipergunakan untuk menekan agama dan keyakinan orang lain.
MUSDAH mencontohkan nasib jamaah Ahmadiyah yang dikejar-kejar dan tempat ibadahnya dibakar karena perbedaan keyakinan. Jamaah Ahmadiyah tidak berkutik karena dijerat UU no. 1 PNPS ini.
Mengomentari tuduhan pemohon uji materi UU tersebut, MAHFUD MD Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tudingan itu menandakan MUSDAH mulai tidak bisa membedakan antara kebebasan beragama dan penodaan agama.
UU tersebut tidak menentukan pembatasan kebebasan agama dan keyakinan seseorang, forum internum. UU itu hanya berbicara tentang pembatasan atas pernyataan pikiran dan sikap sesuai hati nurani seseorang di depan umum, forum externum yang menyimpang dari pokok agama, kata MAHFUD MD.
Putusan MK mempertahankan UU no. 1 PNPS tahun 1965 ini memperoleh dukungan PP Muhammadiyah, PBNU, dan seluruh Ormas Islam, PGI, Majelis Agama Hindu, Buddha, dan Konghucu.
suarasurabaya.net|