MUI: Jangan Legalkan Judi Demi Pembangunan
Jumat, 23 April 2010
| 11:06 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan pengajuan legalisasi perjudian. MUI menyayangkan dalih yang digunakan si pemohon, salah satunya bahwa judi bisa memberi andil pembangunan kota.
"Sumber dana pembangunan kota yang lainnya masih banyak dan tidak menimbulkan dampak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada VIVAnews, Jumat 23 April 2010.
Ma'ruf mempertegas, perjudian itu sudah terang-terangan dilarang. Karena pada kenyataannya, perjudian justru membuat orang menjadi malas. Dan yang kalah tambah tersiksa.
"Jadi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kita untuk memajukan bangsa dengan semangat kompetitif," ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, dampak perjudian juga bisa menghancurkan masyarakat. Dia khawatir, bila sumber dana pembangunan berasal dari judi maka yang terjadi justru dampak buruk.
"Kalau ini dampak kerusakannya lebih besar. Menghancurkan masyarakat. Ada yang cari wangsit. Jadi jiwanya rusak, hartanya, juga anaknya. Semuanya merugikan," ujar dia.
Rabu 21 April, dua warga Indonesia, Suyud dan Liem Dat Kui mengajukan permohonan agar judi dilegalkan. Suyud yang juga pedagang sayur pernah tertangkap tangan karena berjudi dengan barang bukti Rp 58 ribu. Keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas.
Mereka mengajukan gugatan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi.
Ismoko Widjaya, VIVAnews