Jakarta, MK Online - Segenap mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/4) pagi. Kedatangan mereka dalam rangka melakukan studi banding ke MK dan mengunjungi berbagai institusi hukum dan perguruan tinggi, di antaranya mengunjungi Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu Hakim Konstitusi H.M. Arsyad Sanusi menerima kunjungan para mahasiswa FH Unhas, sekaligus membuka acara kunjungan itu dengan menjelaskan pengertian mengenai konstitusi. Salah satunya dari Brian Thompson yang mengartikan konstitusi merupakan dokumen yang berisi aturan-aturan untuk bekerjanya suatu organisasi.
“Organisasi yang dimaksud oleh Brian Thompson ini dapat beragam bentuk dan strukturnya, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga organisasi internasional,” jelas Arsyad Sanusi.
Dikatakan Arsyad, pengertian konstitusi juga dijelaskan oleh Philip Hood & Jackson yakni suatu bangun aturan-aturan, adat istiadat dan konvensi-konvensi yang menentukan komposisi dan kekuasaan lembaga-lembaga negara dan yang mengatur hubungan antara berbagai lembaga negara antara satu dan lainnya, dan hubungannya dengan pribadi-pribadi warganegara.
“Dengan demikian, konstitusi dapat berupa aturan-aturan tertulis, adat istiadat atau konvensi-konvensi ketatanegaraan,” tegas Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad Sanusi mengungkapkan Tujuan Konstitusi menurut para ahli. Misalnya, menurut Strong tujuan konstitusi untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Bagir Manan, tujuan konstitusi adalah untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan.
“Kemudian menurut K.C. Wheare, tujuan konstitusi adalah untuk mengatur lembaga-lembaga negara dan menata pemerintahan,” tambah Arsyad.
Hal lain dan yang tak kalah penting, lanjut Arsyad, adalah mengenai fungsi konstitusi. Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, fungsi konstitusi sebagai aturan dasar ketatanegaraan, sebagai perjanjian masyarakat yang memberikan arah bagi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Oleh sebab itu fungsi konstitusi menurut Mahfud MD, setidaknya terdapat dua esensi konstitusionalisme yaitu konsepsi negara hukum dan konsepsi hak-hak sipil warga negara.
“Pendapat lain mengenai fungsi konstitusi juga diungkap Sheperd L. Witman & John J.W, bahwa fungsi terpenting konstitusi adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar bagi organisasi dan sikap tindak pemerintah,” jelas Arsyad.
Terkait dengan masalah konstitusi, Arsyad juga menerangkan adanya istilah konstitusi ekonomi yang dicetuskan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Pengertian konstitusi ekonomi adalah jika suatu negara memuat kebijakan ekonomi di dalamnya. Konsep konstitusi ekonomi mulai ada pada abad ke-20 dan bermula sejak Uni Soviet memasukkan persoalan ekonomi dalam konstitusinya pada 1918 dan Republik Weimar Jerman pada 1919. Kemudian pola konstitusionalisasi kebijakan ekonomi itu diikuti oleh banyak negara lain dalam berbagai tipologi. (Nano Tresna A.)