Pengajuan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun sampai saat ini sudah menggalang 76 tanda tangan anggota DPR dan sudah memenuhi syarat pengajuan minimal didukung 25 anggota DPR, itu belum kuat untuk lolos di paripurna DPR yang mewajibkan harus dihadiri dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
"Kalau kami ajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, jumlah anggota DPR yang setuju baru 76 saat ini. Itu nanti percuma karena akan ditolak dalam rapat paripurna DPR," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga inisiator angket Bank Century Bambang Soesatyo di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/4).
Supaya jangan percuma, ujar Bambang, pengajuan penggunaan hak menyatakan pendapat lebih baik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review ketentuan hak menyatakan pendapat UU No 27 Tahun 2007 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Kami berharap MK memutuskan syarat Hak Menyatakan Pendapat itu dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari total anggota DPR. Kalau ketentuan itu dikabulkan, akan lebih mudah untuk meloloskan Hak Menyatakan Pendapat di paripurna," ujar Bambang.
Bambang mengatakan anggota Fraksi Partai Golkar masih empat orang yang sudah menandatangani penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. "Jumlah ini akan bertambah terus. Dalam waktu dekat ini ada sekitar 20 anggota Fraksi Partai Golkar yang akan menandatangani Hak Menyatakan Pendapat," ujarnya.
Mengenai adanya tekanan Pemerintah terhadap pimpinan parpol, Bambang mengakui itu. "Pimpinan parpol yang memilih opsi C pada paripurna DPR RI, sampai sekarang belum semuanya memutuskan sikap fraksi mereka untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Tekanan itu pasti ada," ujarnya.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan sulit untuk meloloskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. "Sikap anggota DPR yang berupaya menggalang penggunaan Hak Menyatakan Pendapat menunggu putusan MK sebelum mengajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sudah tepat," ujarnya.
Haris optimistis MK mengabulkan judicial review persyaratan jumlah dukungan Hak Menyatakan Pendapat yakni 2/3 sesuai dengan UUD 1945.
"Tapi walaupun ini disetujui, untuk mencapai jumlah 2/3 dari DPR sangat sulit. Kalau dilihat hasil paripurna angket yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB memilih opsi A, kalau itu tetap solid Hak Menyatakan Pendapat 2/3 tidak akan lolos. Tapi namanya politik, tetap berpeluang Hak Menyatakan Pendapat itu lolos seperti Hak Angket, siapa sangka bisa lolos di paripurna," ungkapnya.
Kennorton Hutasoit, Mediaindonesia.com