Jakarta, MK Online - Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berkeinginan menjadi kepala daerah, harus mengundurkan diri terlebih dulu dari PNS yang dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri secara resmi. Syarat tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah ( UU Pemda).
Herman, seorang PNS dengan jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, keberatan dengan syarat tersebut diatas dan mengujikan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK dalam putusan perkara nomor 14/PUU-VIII/2010 yang dibacakan selasa (20/4/2010) pukul 13.00 WIB, menyatakan bahwa syarat tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan degan konstitusi.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU a quo tersebut berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dengan mendasarkan pada Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Pemohon memandang ketentuan pasal UU yang diuji membuatnya tidak dapat menjalankan tugas/wewenang, kewajiban dan kedudukannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dan jabatan Pemohon secara apriori telah dirampas tanpa melalui prosedur kepegawaian hanya dikarenakan Pemohon mencalonkan diri sebagai Walikotamadya Bandar Lampung.
Pemohon kemudian mencontohkan jabatan presiden, wapres, gubernur, bupati, dan walikota, yang tidak perlu mengundurkan diri ketika mereka mencalonkan diri kembali. Karena itu, Pemohon merasa ketentuan pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri telah membuat perlakuan tidak sama terhadap Pemohon sebagai pejabat struktural dan menghambat hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia.
Majelis Hakim sendiri dalam pertimbangan hukumnya menyatakan jabatan pegawai negeri sipil dan jabatan presiden, wapres, gubernur, bupati, dan walikota adalah dua jabatan yang berbeda. “Pemohon telah keliru menyamakan jabatan PNS dengan jabatan prreiden, wapres, gubernur, bupati, dan walikota. Kedudukan dan peranan PNS amat penting dalam negara. Jabatan negeri disahkan melalui proses pengangkatan yang telah melalui ujian tertentu, sementara jabatan presiden, wapres, gubernur, bupati, dan walikota adalah jabatan politis,” kata Hamdan Zoelva.
Dalam konklusi Putusan, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan dalil Pemohon tidak beralasn hukum. “Amar putusan menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Mahfud MD. (Yazid)