Mahfud: MK Tak Hanya Ngurusi Masalah Ketatanegaraan Saja
Selasa, 20 April 2010
| 16:39 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD memberikan orasi ilmiah pada Pertemuan Koordinasi MK dengan Assosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, DPD Jawa timur di Surabaya, Minggu (18/4).
Surabaya, MK Online - Di sela-sela jadwal persidangan berbagai perkara yang padat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, menyempatkan diri melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Malang yang didampingi oleh Wakil Ketua MK, Ahmad Sodiki dan Hakim Konstitusi Harjono, Minggu (18/4), untuk memberikan pemahaman mengenai konstitusi dan berbagai kewenangan MK.
Dalam orasinya di hadapan 100 peserta Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu, Mahfud MD mengatakan bahwa Hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpedoman pada UU atau PMK (Peraturan MK) saja. Apa yang di tulis di PMK tahun 2003 bisa jadi belum semuanya memuat aturan karena terdapat perkembangan–perkembangan di MK dan itu berdasarkan kasus.
“Kasus yang muncul lalu dapat dibuatkan hukum acara sendiri yang kemudian menjadi “yurisprudensi”, ada yang sempat di masukan hukum acara, namun ada juga yang muncul dalam prakteknya,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan MK itu dibentuk menjadi semacam forum “Prefiregiatum” dalam arti pengadilan khusus di bidang-bidang tertentu dan tidak hanya mengurusi masalah ketatanegaraan saja. Untuk pengujian UU, dikatakan MK itu adalah “Negative Legislation” (Legislator Negatif) yang artinya membatalkan, meniadakan sesuatu yang tadinya ada.
“Oleh sebab itu wewenang MK sebenarnya tidak boleh mengatur, namun hanya menyatakan satu UU itu sah atau tidak, baik secara keseluruhan melalui uji formil maupun keseluruhan atau sebagiannya melalui uji materiil. Adapun perbedaan uji formil dan uji materiil adalah, pada uji formil sebuah UU dinyatakan batal seluruhnya karena prosedur dan bentuknya salah dari A sampai Z itu batal. Pada Uji Materiil hanya sebagian Pasal atau bisa hanya sebuah kata yang salah dan kemudian dapat dibatalkan dan tidak mengikat secara hukum.
Di hari yang sama, pada acara berikutnya Ketua MK, Mahfud MD menghadiri Pengajian Kosntitusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Sabilillah Malang yang di gelar di Auditorium KH. Masjkur, Masjid Sabilillah, Malang. Dalam acara tersebut, Kapolwil Malang dan sesepuh dari Yayasan Sabilillah Malang turut hadir untuk lebih jauh memahami konstitusi negara Indonesia. (Edhoy)