Jakarta, MK Online - Pelaksanaan administrasi yustisial pada prinsipnya menyertai pelaksanaan tugas substantif penyelenggaraan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Secara garis besar, pelaksanaan tugas substantif itu dimulai dengan penerimaan perkara yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.
“Berdasarkan UU No.24/2003, sebelum persidangan pemeriksaan tentang pokok perkara, MK mengadakan pemeriksaan pendahuluan guna melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan mengenai materi permohonan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon diberikan nasihat untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari, bila permohonan belum lengkap dan belum jelas,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi kepada para mahasiswa IKIP PGRI Semarang yang berkunjung ke MK pada Selasa (20/4) pagi.
Dikatakan Ahmad Fadlil lagi, pelaksanaan administrasi yustisial juga merupakan pemenuhan kepentingan dan tanggung-jawab institusional MK dalam rangka penyelenggaraan peradilan yang wajar, objektif, cermat dan seksama. Kepentingan dan tanggung-jawab itu meliputi proses peradilan terhadap permohonan dan kasus yang sedang dihadapi maupun untuk hukum dan peradilan di masa yang akan datang.
Hal lain dan yang tak kalah penting, sambung Ahmad Fadlil, kemudahan dan kecepatan akses untuk mendapatkan informasi maupun produk administrasi serta putusan sehingga dapat memperkecil peluang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Karena itulah, dorongan dan peluang untuk KKN bagi Pemohon, pihak-pihak terkait, staf dan pejabat MK sangat kecil.
“Terlebih lagi, faktor keterbukaan dalam pelayanan dan desain kantor serta sistem meja-meja yang memungkinkan setiap interaksi antara staf dan publik dalam proses pelayanan dapat terlihat oleh siapa pun. Selain itu, yang cukup menentukan kecilnya peluang KKN ketika berperkara di MK adalah semua pelayanan tanpa dipungut biaya,” tambah Ahmad Fadlil.
Lebih lanjut Ahmad Fadlil Sumad mengatakan, sidang MK terbagi menjadi Sidang Pleno dan Sidang Panel. Sidang Pleno adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadiri Sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh orang hakim konstitusi. Sebelum Sidang Pleno, dapat dibentuk panel dengan sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang hakim konstitusi, inilah yang disebut Sidang Panel.
“Sidang Pleno dan Sidang Panel bersifat terbuka untuk umum. Bila permohonan telah lengkap dan jelas, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan. Dalam pemeriksaan persidangan itu diperiksa pokok permohonan dengan mendengar Pemohon dan pihak-pihak lain serta pembuktian menurut undang-undang,” ungkap Ahmad Fadlil. (Nano Tresna A.)