Jakarta, MK Online - Secara politis, Pancasila merupakan kesepakatan luhur yang mempersatukan semua ikatan primordial ke dalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang majemuk dalam prinsip persatuan. Dari segi filosofi, Pancasila merupakan dasar keyakinan tentang masyarakat yang kita cita-citakan, serta dasar bagi para penyelenggara negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta keluar jauh dari kehidupan luhur nenek moyang Indonesia.
“Sedangkan dari segi hukum, Pancasila menjadi cita hukum yang harus dijadikan dasar dan tujuan di Indonesia,” jelas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. dalam sambutannya sebelum membuka resmi acara “Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan TNI AU”, Jumat (16/4) siang di Hotel Sultan, Jakarta.
Lebih lanjut Sodiki mengatakan, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
“Namun harus dipahami, Pancasila bukan doktrin yang begitu saja dapat dipahami, melainkan sebagai dasar rasional dari negara Indonesia,” tambah Sodiki di hadapan para perwira TNI-AU dari berbagai kesatuan.
Sementara itu, Koordinator Staf Ahli KASAU, Marsekal Muda TNI Joseph Rasiman mengungkapkan bahwa Temu Wicara MK-TNI AU utamanya bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman para perwira TNI AU mengenai konstitusi dan MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Selain itu, nilai lebih lainya adalah agar perwira TNI AU lebih memahami peran dan fungsi MKRI dalam menyelesaikan perkara uji materi UU terhadap UUD 1945, memutus perselisihan hasil pemilu dan pemilukada dan lainnya,” kata Joseph.
Ditambahkan Joseph, TNI khususnya TNI AU yang mengemban tugas sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara harus memegang teguh komitmen untuk selalu berpedoman pada konstitusi, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ketaatan dan kepatuhan setiap prajurit TNI AU pada konstitusi dan hukum akan menjadi sendi yang kokoh bagi pencapaian profesionalisme TNI AU,” tegas Joseph.
“Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan TNI AU” berlangsung 16 s.d. 17 April ini juga dihadiri Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar yang menjadi narasumber dalam sesi diskusi dengan berbagai tema, antara lain “Mahkamah Konstitusi, Hukum Progresif dan Keadilan Substantif”, “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, serta “Mahkamah Konstitusi: Akses Publik dan Sistem Administrasi Peradilan, Modern dan Terpercaya”. (Nano Tresna A.)