Pengucapan Vonis UU Penodaan Agama
Jumat, 16 April 2010
| 10:24 WIB
Judicial review UU No. 1/PNPS/1965 yang lebih dikenal sebagai UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945 akan segera diputus. MK menjadwalkan pengucapan vonis atas perkara tersebut akan dilakukan oleh sembilan hakim MK pada hari Senin tanggal 19 April 2010 jam 14.00. Terkait dengan itu sebagai Ketua MK saya menyampaikan:
- MK memutus dengan independen, tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang-sidang MK. MK hanya mendasarkan diri pada ketentuan UUD 1945 dan fakta hukum yang muncul di persidangan. MK tak pernah bisa ditekan oleh kelompok apa pun dan dengan cara unjuk rasa yang bagaimanapun.
- Putusan MK dibuat bukan berdasarkan pihak mana yang mendapat dukungan lebih banyak atau pihak mana yang tidak mendapat dukungan. Putusan yang didasarkan berdasar besar/kecilnya dukungan itu adalah putusan politik. MK hanya membuat putusan hukum yang dasarnya adalah logika konstitusi dan hukum. UUD 1945 telah mengatur dengan rinci dan ketat mengenai perlinduangan HAM dan itulah tolok ukur utama dalam pembuatan putusan MK.
- Dalam membuat putusan MK juga tidak terikat pada pandangan-pandangan teoretis atau pendapat Ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945 yang tafsir-tafsirnya memang bisa saja ditemukan dalam pendapat Ahli atau teori-teori. “Tapi pendapat ahli atau teori itu tak mengikat, sebab meskipun baik belum tentu dianut di dalam UUD 1945.”
- Begitu juga MK tak membuat putusan berdasar ayat-ayat agama, melainkan berdasar ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia. MK berprinsip bahwa hak dan kebebasan beragama adalah hak azasi yang tak boleh diganggu atau saling mengganggu.
- Dalam putusannya, MK akan menyajikan konstruksi hukum dan menganalisis setiap argumen yang diajukan oleh Pihak-pihak dan para Ahli yang dihadirkan dalam sidang. Dengan cara menjawab semua isu itu, saya yakin putusan MK bisa dipahami dan dapat menyelesaikan pro dan kontra.
Jakarta, 15 April 2010
Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi)