Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi menyidangkan pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (15/4/2010). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan perkara yang diajukan Muh. Burhanuddin dan Rachmat Jaya yang didampingi Farhat Abbas dkk sebagai kuasa hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyampaikan pokok permohonannya adalah mengenai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pemohon mendalilkan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 karena norma dalam pasal tersebut dianggap tidak memiliki kejelasan, ketelitian, dan konsistensi dalam proses kepastian hukum. Pasal 244 menyatakan, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap Putusan Bebas”
Selain itu, Pemohon mendasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.14-PW.Q7.03 tahun 1983 tentang Tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP, jaksa boleh mengajukan kasasi dengan alasan demi hukum, kebenaran, dan keadilan terhadap putusan bebas. Pemohon melampirkan beberapa kasus jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas, seperti kasus Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, Muchdi, Nurdin Halid, Tommy Soeharto, dll.
Dalam persidangan, Pemohon mengatakan telah memperbaiki legal standing. Lalu, dalam petitumnya, Pemohon meminta permohonan Pemohon dikabulkan dan meminta Pasal 244 UU KUHAP inkonstitusional.
“Apakah argumentasi dalam posita juga sudah diperbaiki?” tanya Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Majelis Hakim Panel. “Kami sudah perbaiki juga sesuai saran dan nasehat majelis hakim,” ujar Farhat Abbas.
Selain itu, Pemohon melampirkan dua alat bukti tertulis, yakni lampiran UU No.8/1981 dan lampiran pemberitaan di harian online tempointeraktif.com.
“Pada sidang yang akan datang, saudara akan segera diberitahu oleh panitera. Jika pada saat sidang pembuktian, di samping bukti tertulis, apabila ada ahli atau saksi yang diajukan, dapat pula diajukan pada panitera,” tutur Fadlil Sumadi dalam persidangan perkara No.17/PUU-VIII/2010 ini. (Yazid)