Syarat Hak Menyatakan Pendapat Digugat ke MK
Kamis, 15 April 2010
| 09:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sejumlah inisiator hak angket Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 15 April 2009. Mereka mengajukan permohonan untuk menguji pasal quorum hak menyatakan pendapat yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Inisiator hak angket Century yang menjadi pemohon adalah Lili Chadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal. Namun yang mendatangi MK adalah Akbar Faizal dan Lily Wahid yang ditemani kuasa hukumnya Maqdir Ismail, M Rudjito, Ari Yusuf Amir, dkk.
Pasal yang dipermasalahkan dari Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2009 itu adalah Pasal 184 ayat 4. Pasal ini mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (kuorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Keputusan yang diambil pun harus dengan persetujuan 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon, ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7B. Di pasal tersebut disebutkan bahwa norma dasar hak untuk menyatakan pendapat DPR sekurang-kurangnya didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR.
"Ini melanggar ketentuan UUD. Memang ini merupakan hak DPR. Tapi ujung-ujungnya, hak ini adalah untuk kepentingan rakyat," kata Maqdir.
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih, Vivanews.com