Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan permohonan berdasarkan lingkup kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kepada MK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Administrasi Perkara MK Muhiddin ketika menemui siswa SMU Islam Al Azhar, Kebayoran Lama, Rabu (14/4), di Gedung MK.
Muhiddin menjelaskan bahwa MK memiliki lima kewenangan yang masing-masing menentukan siapa saja yang bisa mengajukan permohonan ke MK. Pertama, jelas Muhiddin, kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. “Pemohon kewenangan ini di antaranya Warga Negara Indonesia, Badan Hukum, Lembaga Negara, serta masyarakat hukum adat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya suatu undang-undang,’ jelasnya.
Selain itu, lanjut Muhiddin, MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara. “Perkara ini hanya bisa diajukan oleh lembaga negara yang kewenangannya diambil oleh lembaga negara lain, maka MK berfungsi sebagai penengah,” ujarnya.
Kewenangan lain yang dimiliki MK adalah memutus sengketa hasil pemilihan umum dan impeachment atau pemakzulan presiden. Khusus untuk impeachment atau pemakzulan, jelas Muhiddin, kedudukan MK hanyalah mengadili perkara yang diajukan oleh DPR. “MK yang membuktikan apakah benar dugaan DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden bersalah, tetapi MK tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, MK berusaha untuk mewujudkan pengadilan yang modern dan terpercaya. Tak hanya itu, Mk juga ingin mewujudkan budaya sadar berkonstitusi di masyarakat. “Konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada hukum lain yang melebihi konstitusi kita. Untuk itulah, MK bertugas melindungi dan menjaga konstitusi,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)