JAKARTA, (PRLM).- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan ada tujuh belas UU yang saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu perlu mendapat perhatian dari DPR karena anggota DPR sering tidak hadir dalam persidangan MK yang bisa berakibat dibatalkannya UU tersebut.
"Ada tujuh belas UU yang saat ini diuji materi. Kita akan evalusi, karena sering kali kuasa hukum yang kita berikan ke Komisi III, tapi sering tidak hadir di persidangan," kata Marzuki dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (13/4).
Pernyataan Marzuki itu dilontarkan menjawab interupsi anggota DPR Ahmad Muqowam yang mengaku kecewa tidak ada perwakilan DPR yang hadir dalam sidang MK tersebut. Akibatnya UU tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu dibatalkan MK. "Saya minta ini direspon cepat. Mudah-mudahan ini kasus yang terakhir," kata Muqowam.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan akan memberi perhatian serius terhadap tujuh belas UU yang saat ini diuji materi di MK. Sehingga jangan sampai UU yang telah dibuat dengan tenaga dan uang yang besar itu tidak terbuang percuma.
"Ada 17 UU yang di uji materi. Ini jadi perhatian kita, sangat memalukan. UU dibatalkan karena kita tidak konsen untuk mempertahankan karena tidak hadir dalam MK, padahal dibuat dengan tenaga, uang," katanya.
Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR kali ini berjumlah 288 orang anggota dari total 560 anggota DPR. Perinciannya, anggota DPR dari FPD yang hadir sebanyak 85 orang dari total 148 orang, FPG (52 orang dari 106), FPDIP (45 /94), FPKS (29/57), FPAN (27/46), FPPP( 19/38), FPKB (8/28), F Gerindra (12/26), dan Fraksi Hanura (11/17). (A-130/A-147)
pikiran-rakyat.com
Selasa, 13/04/2010 - 11:06