MK Cabut UU BHP, Pemerintah Siapkan Payung Baru Dua Pekan Depan
Selasa, 13 April 2010
| 10:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Pemerintah akan segera menyiapkan payung hukum khusus akibat dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pekan depan payung hukum baru itu harus sudah jelas apa bentuk dan materinya.
Demikian papar Mendiknas M Nuh tentang hasil rapat kabinet terbatas bidang Kesra. Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (12/4/2010).
"Presiden memberi tugas paling lambat dua pekan harus bisa memutuskan apakah kita gunakan perubahan PP, PP baru atau pakai Perppu," ujar dia.
Mendiknas menjelaskan, agenda utama rapat siang hingga sore ini adalah pemaparan hasil analisa pasca putusan MK. Sepekan pertama, pemerintah dan pihak PTN yang menerapkan UU BHPP melakukan berbagai analisa dampak yang muncul dari putusan MK tersebut plus langkah tindak lanjutnya kelak.
"Kita belum tahu apakah masih akan pakai nama BHP ataukah perguruan tinggi, sebab rancangannya belum dibuat," sambungnya.
Menurut hasil analisa, pembatalan BHPP punya dampak cukup luas bagi pendidikan. Tidak cuma terhadap PTN tapi juga SD, SMP, SMA dan PT yang dikelola oleh yayasan.
"Sebab di UU Yayasan, mengamanatkan yayasan adalah nirlaba dan tidak boleh melaksanakan pengelolaan pendidikan secara langsung, tapi harus membentuk badan usaha," jelas M Nuh.
Pada kesempatan sama, Rektor UI Prof Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, kalangan PTN yang terkena dampak adalah yang telah menerapkan BHP. Putusan MK telah menjadikan mereka tidak punya landasan hukum untuk dapat terus menyelenggarakan kegiatan akademik.
"Ketika amar MK itu dikeluarkan, ternyata memang banyak hal yang harus disesuaikan. Kami, penyelenggara, membutuhkan payung hukum untuk bisa melaksanakan kegiatan akademik," ujarnya.
Luhur Hertanto - detikNews