Jakarta, MK Online - KPU menetapkan Kota Tangerang Selatan menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Padahal berdasarkan agregat kependudukan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan Kabupaten Tangerang, jumlah penduduk dan Pemilih Kota Tangerang Selatan adalah 1.241.441 dengan alokasi 50 Kursi. Hal ini menghalangi Pemohon untuk terpilih menjadi anggota DPR Kota Tangerang Selatan
Demikian dikatakan kuasa Pemohon, M. Hadrawi Ilham, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg), Senin (12/4/2010) di gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.
Sidang perkara Nomor 15/PUU-VIII/2010 ini dilakukan oleh Panel Hakim, H.M. Akil Mochtar sebagai ketua, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Sidang Panel ini dihadiri kuasa Pemohon M. Hadrawi Ilham dan Arman Remy.
Para Pemohon mengganggap dirinya dirugikan oleh berlakunya Pasal 29 ayat (4) dan (5) UU Pileg. Menurut Pemohon, Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), dan Pasal 28I ayat (2).
Pasal 29 ayat (4) menyatakan, "Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk pemilu berikutnya." Pasal 29 ayat (5) menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU."
Menurut Pemohon, jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan memenuhi syarat untuk dibagi menjadi 5 dapil. Penetapan 5 dapil membuat Pemohon berpeluang melenggang menempati posisi sebagai anggota DPR Kota Tangerang Selatan jika KPU menetapkan Kota Tangerang Selatan menjadi 5 dapil.
Keputusan KPU yang dimaksudkan Pemohon adalah Keputusan Nomor 442/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 168/Sk/Kpu/Tahun 2008 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 Di wilayah Provinsi Banten Serta Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk Dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten Tanggal 16 Desember 2009.
Keputusan ini menetapkan Tangerang Selatan yang merupakan daerah pemekaran baru, menjadi dua dapil, yaitu, dapil 1 meliputi Kecamatan Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Setu. Sedangkan dapil 2 meliputi Kecamatan, Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang.
Sesuai dengan agenda persidangan, yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan, para Pemohon, Nanang Sukirman, H. Idris Rosyadi, H. Herman, Ruswandi dan Sulaiman, melalui kuasanya menyatakan telah mendaftarkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK pada 1 April 2010.
Pemohon memaparkan perbaikan permohonannya, yakni menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Mengenai legal standing setelah perbaikan permohonan, berbunyi, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sekaligus anggota kader dan fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Tangerang Selatan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat sebagai partai politik sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Petitum
Pemohon dalam tuntutannya (petitum) memohon kepada Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 29 ayat (4) dan (5) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat.
Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah mememerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Terakhir, atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, KPUD Tangerang telah melantik para anggota DPRD Kota Tangerang Selatan pada 30 Maret 2010. Di sisi lain, putusan MK tidak berlaku surut. "Ini kan faktualnya di sana sudah dilantik, lalu putusan MK ini kan erga omnes, tidak berlaku surut..." kata Ketua Panel Hakim H.M. Akil Mochtar di akhir persidangan. (Nur Rosihin Ana)