Mahfud MD: Pemakzulan Itu Cegah Penyalahgunaan Jabatan
Senin, 12 April 2010
| 15:45 WIB
Ketua MK Mahfud MD didampingi (Ka - Ki) Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MP (Guru Besar UnAnd), Guru Besar Unsri, Prof. Amzulian Rifai, MM. sebagai Moderator dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH (staf khusus wapres RI) pada acara seminar âMungkinkah Pemakzulanâ di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (9/4).
Palembang, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, SH menghadiri seminar bertemakan “Mungkinkah Pemakzulan” di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (9/4).
Dalam seminar tersebut, Moh. Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan atau impeachment selalu dikaitkan dengan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
“Tetapi sebenarnya istilah ini digunakan secara luas yakni dalam konteks pejabat publik. Pemakzulan dimaksud mencegah jabatan yang digerayangi oleh tangan kotor pemegangnya sekaligus melindungi kejujuran dan kredibiitas sehingga terjaga kemurniannya,” terangnya kepada para peserta seminar.
Seminar ini juga dihadiri pula oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH (staf khusus wapres RI) dan Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MP (Guru Besar UnAnd) sebagai narasumber. Sebagai Moderator adalah Guru Besar Unsri, Prof. Amzulian Rifai, MM.
Acara ini diselenggarakan oleh Fak Hukum Unsri yang bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation. Acara ini dihadiri pula puluhan Mahasiswa FH Unsri dan sejumlah Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang, anggota HMI dan sejumlah Akademisi. (Dedy)