TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung Bambang Sukarno meminta Mahkamah Konstitusi mencabut ayat tentang tembakau dalam Undang-undang Kesehatan. Dia menuding ayat itu tak adil karena cuma menyebutkan tembakau sebagai tanaman yang merugikan kesehatan.
"Pasal 113 ayat 2 UU 36 tahun 2009 bertentangan dengan asas keadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian, yaitu tembakau, yang dianggap menimbulkan kerugian," ujarnya dalam berkas permohonan yang diperoleh pers, Jumat (9/4). Padahal, kata dia, masih banyak jenis tanaman lainnya yang juga berdampak buruk bagi kesehatan.
Ayat itu sempat menjadi kontroversi pada akhir tahun lalu, karena sempat lenyap saat beleid dimuat dalam lembaran negara. Menurut Bambang, ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang terkait dengan tembakau. Karena, dalam ayat 3 disebutkan produk, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif wajib memenuhi standar dan persyaratan.
Standar dan persyaratan itu kini sedang dirumuskan pemerintah dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah. Namun, rancangan tersebut mengundang protes dari pengusaha rokok, pekerja pabrik rokok, serta petani tembakau dan cengkeh karena dinilai bakal menghambat penjualan rokok, sehingga menyulitkan hidup mereka.
Bambang menganggap pasal 113 ayat 2 itu dirancang khusus untuk menghambat dan mengurangi produk tembakau, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi petani tembakau dan cengkeh. Ujungnya, negara pun ikut rugi karena pendapatan cukai rokok anjlok.
Temanggung sendiri merupakan salah satu sentra tembakau, dengan rata-rata produksi 8.400 ton per tahun. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Temanggung Achmad Fuad sebelumnya mengatakan sekitar 90 persen perekonomian warga Kabupaten itu bergantung pada tembakau. Tembakau bahkan menyumbang pendapatan asli daerah hingga 70 persen.
Ia mencontohkan, setiap tahun, nilai penjualan tembakau Temanggung pada tiga perusahaan rokok saja mencapai angka miliaran rupiah. Tahun ini, sebanyak 7.000 ton tembakau petani dibeli oleh PT. Gudang Garam, 3.000 - 3.500 ton dibeli PT Djarum, dan 1.000 ton - 1.500 ton dibeli oleh PT. Noroyono. Dengan harga rata-rata tembakau Temanggung Rp 70 ribu per kilogram, sedikitnya Rp 840 miliar dihasilkan petani dari menjual tembakau.
BUNGA MANGGIASIH | ANANG ZAKARIA
Jum'at, 09 April 2010 | 15:23 WIB