Surabaya, MK Online – Di sela-sela jadwal persidangan berbagai perkara yang padat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, menyempatkan diri melakukan kunjungan kerja ke Surabaya (8/4) untuk memperingati 100 hari wafatnya KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di PWNU Surabaya.
Moh. Mahfud MD dalam kesempatan ini memberikan Orasi Ilmiah dengan tema “Mengenang Pemikiran Gus Dur”. Dalam orasinya, Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa Gus Dur adalah sebagai seorang ulama islam yang punya komitmen bagi da’wah Islam yang sangat kuat.
“Beliau ingin menda’wahkan Islam sebagaimana adanya. Islam sebagai “Rahmatan Lil Alamin” yang juga sebagai salah satu pengikat umat yang memberkontribusi sebagai bangsa dan Negara. Beliau juga sangat vokal bersama tokoh NU lainnya yang menyatakan bahwa bahwa pancasila itu sudah final untuk Indonesia dan islam sama sekali tidak terganggu dengan Pancasila itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Moh. Mahfud MD menambahkankan, dalam pemikiran Gus Dur tentang hubungan antara Agama dan Negara dikenal sebagai penganut faham “Inkusifisme”. Satu faham yang menyatakan bahwa Islam di Indonesia merupakan bagian dari Bangsa Indonesia yang tidak boleh mengganggu atau mengeksklusifkan diri atas nama mayoritas umatnya untuk mendiskreditkan orang lain yang bukan Islam.
Di akhir orasinya, Moh. Mahfud MD menegaskan didalam Da’wahnya, Gus Dur itu penganut “Strategi Budaya”, yakni islam itu tidak boleh dipaksakan oleh simbol-simbol formal. Menurut Gus Dur, ujar Moh. Mahfud, sumber hukum di Indonesia itu seperti hukum Islam, hukum Kristen, hukum adat, diolah berdasarkan kebutuhan Bangsa yang prulalistik ini lalu dijadikan UU yang menjadi milik bersama sehingga tidak muncul lagi simbol resmi sebagai hukum agama.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Salahudin Wahid yang merupakan adik kandung Gus Dur yang juga pimpinan Pesantren Tebuireng, Jombang dan tokoh NU lainnya yang ada di Surabaya. (Edhoy)