Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kamis (08/04), di ruang sidang pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 3/PUU-VII/2010 ini diajukan oleh 14 pemohon, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KARA), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Tiharom, Waun, Wartaka, Carya bin Darja, dan Kadma.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan keterangan Ahli dari Pemohon. Namun dalam persidangan, pihak DPR tidak datang. Sedangkan pihak Pemohon meskipun telah mendatangkan ahli, namun ahli juga belum siap memberi keterangan. Oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki akhirnya menutup persidangan dan memberikan kesempatan sidang satu kali lagi dengan agenda persidangan sama yakni mendengarkan keterangan DPR dan keterangan Ahli.
Permohonan ini dimohonkan kepada MK karena para Pemohon mendalilkan 18 pasal yang terdapat dalam UU No.27/2007, yakni Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 7, PAsal 1 angka 18, pasal 16 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 23 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6), srta Pasal 60 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam persidangan sebelumnya, Jansen selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 1 angka 4, 7, dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena terdapat potensi tumpang tindih Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain. Jika objek HP-3 dicermati, maka terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP-3 tersebut dengan objek perijinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata. (RN Bayu Aji)