Jakarta, MK Online - Segenap mahasiswa jurusan Public Relations, Universitas Paramadina, Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/4) siang. Selain ingin mengenal lebih dekat MK maupun wewenangnya, kunjungan mereka bertujuan mengetahui pelaksanaan kehumasan di Mahkamah Konstitusi. Kedatangan mereka langsung diterima Plt. Kepala Bagian Humas MK, Heru Setiawan.
“Sebelum mengetahui pelaksanaan kehumasan di MK, terlebih dulu kita harus memahami visi MK itu sendiri yakni untuk menjaga tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat,” jelas Heru Setiawan di hadapan para mahasiswa.
Selanjutnya Heru menjelaskan kewenangan MK. “Berdasar Pasal 24C UUD 1945 Amandemen Perubahan Ketiga dan UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus sengketa pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lain,” tuturnya.
Setelah itu barulah Heru menerangkan sekilas cerita saat-saat merintis kehumasan MK, sekitar tahun 2004-2005 yang cukup banyak suka dukanya. Diantaranya, sulitnya membuat undangan yang menarik kepada wartawan yang akan meliput berita di MK, pembuatan berita humas MK yang terlalu resmi sehingga kurang menarik, dan sebagainya.
“Namun kami dari Tim Humas MK terus melakukan pembenahan, perbaikan sistem manajemen. Misalnya, kami membuat kata-kata menarik setiap kali mengundang wartawan dan melalui sms secara cepat. Kami juga mengumpulkan database para wartawan yang bertugas di MK. Selain itu, berita humas dibuat lebih menarik, tidak terlalu formal,” ungkap Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, tidak mudah untuk membentuk pencitraan positif dan baik pada lembaga kehumasan. Hal inilah yang disadarinya sejak ia dan teman-teman satu tim mengembangkan kehumasan MK menjadi lembaga yang disegani dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
“Syarat utama pencitraan yang baik bagi kehumasan adalah lembaga itu harus baik, bersih. Termasuk komponen-komponennya, SDM-nya juga harus baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Heru.
Heru menambahkan, kinerja kehumasan MK yang kini terus berkembang dan semakin kondusif, tak lepas dari komponen yang mendukung Kehumasan MK. Diantaranya, Media Center, Hubungan Antara Lembaga, Penerbitan, Unit Teknologi Informasi, MK Program TV, MK Program Radio, Standard Operasional Prosedur Biro Humas dan Protokol, Panduan Bagi Jurnalis Meliput di MK, Pusat Kajian Konstitusi Seluruh Indonesia dan Kuliah Umum di 39 Perguruan Tinggi.
Hal lain yang tak kalah penting, lanjut Heru, adalah Pelayanan Kehumasan utamanya bagi media massa maupun melakukan hubungan internasional. “Tak bisa dikesampingkan peran Media Center yang antara lain melakukan peliputan berita sidang dan non-sidang untuk majalah MK dan website, monitoring media dan membuat hak jawab, pemuatan putusan, konferensi pers, dan lainnya. Selain itu, melaksanakan kerjasama antara lembaga dalam bentuk MoU, serta publikasi dan pemasyarakatan konstitusi berupa Temu Wicara, Obrolan Konstitusi, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, Debat Konstitusi Antara Perguruan Tinggi harus dilaksnakan dengan baik pula,” pungkasnya.(Nano Tresna A.)