Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Demikian ungkap Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin, S.H., M.Hum mengenai isi Pasal 10 Ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kepada para pelajar SMP Islam Terpadu “Raudhatul Jannah” Cilegon yang berkunjung ke MK pada Rabu (7/4) siang.
“Selain kewajiban tersebut, MK memiliki empat kewenangan lainnya yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu dan memutus pembubaran partai politik,” kata Muhidin.
Mengenai pembubaran partai politik tertentu, lanjut Muhidin, yang mengajukan adalah pemerintah. Namun demikian, selama ini pula belum pernah MK melakukan pembubaran partai politik tertentu, karena memang belum ada pengajuan untuk pembubaran parpol yang dianggap bermasalah. Sedangkan untuk sidang perselisihan hasil pemilu, MK sudah beberapa kali menyelenggarakan ketika Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2004 dan 2009, serta Pemilukada 2008.
Lebih lanjut, Muhidin juga menerangkan bahwa dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat. MK bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab.
Selain itu, jelas Muhidin, MK berperan sebagai penafsir agar semangat konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak lain berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap warga negara dan masyarakat.
“Kesemuanya ini untuk mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi,” ujar Muhidin yang juga menjelaskan bahwa MK juga menjadi penafsir tunggal dan tertinggi atas Undang-Undang Dasar 1945.
Hal lain dan yang tak kalah penting serta terus dipertahankan MK, kata Muhidin, adalah terselenggaranya peradilan modern, cepat, sederhana dan tanpa biaya. Administrasi perkara dan sistem teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses keadilan dengan mudah dan tanpa biaya, harus dijamin kelangsungannya, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, dapat dipercaya dan terbuka. (Nano Tresna A.)