Uji UU PT: Ahli Tidak Hadir, Pemohon Serahkan Keterangan Tertulis
Kamis, 08 April 2010
| 11:52 WIB
Kuasa hukum Pemohon Bambang N. Rachmadi, Rachman Dwi Darma hadir seorang diri dalam persidangan uji Materi UU Perseroan Terbatas di MK, Rabu (7/4). Kuasa pemohon menyerahkan keterangan M Yahya Harahap sebagai ahli secara tertulis.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) terkait ketentuan mekanisme penjualan aset perseroan, Rabu (07/04), di ruang sidang pleno MK.
Perkara permohonan yang teregistrasi dengan nomor 2/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dr. Bambang N. Rachmadi dan PT. Rezeki Murni karena merasa hak-haknya dirugikan akibat berlakunya Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 102 ayat (5) UU Perseroan Terbatas yang tidak melindungi pemegang saham minoritas.
Dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli ini, Rachman Dwi Darma, kuasa hukum Pemohon menyerahkan keterangan M Yahya Harahap sebagai ahli secara tertulis. “Mohon maaf ahli kami tidak bisa menghadiri persidangan sehingga kami menyerahkan keterangan tersebut secara tertulis kepada Mahkamah,” kata Rachman.
Oleh karena ahli tidak bisa menghadiri persidangan dan hanya menyerahkan keterangan secara tertulis, Moh. Mahfud MD selaku ketua Majelis Sidang Pleno menutup agenda persidangan ini. (RN Bayu Aji)