Kamis, 08 April 2010]
Komisi X DPR RI meminta rambu-rambu ke Mahkamah Konstitusi dalam membuat UU BHP yang tidak melanggar konstitusi.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rully Chairul Azwar mengatakan DPR akan kembali membuat undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan. “Kami (Komisi X) akan ajukan lagi,” tuturnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/4).
Rully mengatakan pasca putusan MK yang membatalkan seluruh isi UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP terjadi kekosongan hukum dalam dunia pendidikan. Karenanya, lanjut Rully, DPR akan mengambil beberapa langkah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Komisi X yang membidangi masalah pendidikan itu memang baru saja mengadakan pertemuan dengan pimpinan MK dan para hakim konstitusi. Para wakil rakyat itu meminta saran dan penjelasan kepada para hakim konstitusi bagaimana membuat UU BHP secara baik dan benar. Sehingga, tidak lagi dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
“Kami menyamakan visi dan meminta rambu-rambu kepada MK. Sekarang semuanya sudah jelas,” tambah Rully.
Menurut Rully, MK telah memberi rambu-rambu tegas dalam pembuatan UU BHP yang baru ke depan. Di antaranya, penyelenggara pendidikan tak boleh ‘dipaksa’ untuk memilih suatu jenis badan hukum tertentu. “Tidak boleh ada penyeragaman,” ujarnya mengutip putusan MK dan pendapat para hakim.
Penyelenggara pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan, persekutuan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan umum (BLU). Selain larangan penyeragaman, UU BHP yang baru juga tidak boleh mengedepankan komersialisasi pendidikan.
Sekedar mengingatkan, meski putusan MK membatalkan ketentuan UU BHP secara keseluruhan, MK tidak menghapus Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan tersebut mengamanatkan agar DPR dan Pemerintah membentuk sebuah UU yang mengatur tentang badan hukum pendidikan. Artinya, Pemerintah dan DPR bisa tetap membuat UU BHP, asalkan isinya tidak melanggar konstitusi.
Rekomendasikan PP
Meski akan menyiapkan UU BHP, Rully sadar bila pembuatan sebuah UU tidak dilakukan dalam waktu sebentar. Karenanya, DPR akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk mengatur badan hukum pendidikan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini, ada dua PP terkait badan hukum pendidikan yang masih eksis. Yakni, PP No. 60 Tahun 1999 dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Rully mengatakan PP ini masih bisa dipakai untuk mengisi kekosongan hukum, tetapi idealnya harus direvisi mengikuti UU Sisdiknas yang baru. Pasalnya, kedua PP itu masih mengacu pada UU Sisdiknas yang lama.
Rully mengatakan Komisi X akan menggelar rapat untuk membahas bentuk rekomendasi kepada pemerintah. “Akhir bulan ini, kami akan keluarkan rekomendasi ke Pemerintah,” tegasnya.
Namun, untuk penggunaan PP ini sebagai dasar hukum, ada beberapa hakim konstitusi yang tidak sepakat. “Mereka berpendapat BHP itu harus diatur dengan UU, bukan lewat PP,” ujarnya ‘membocorkan’ salah satu pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan tugas Pemerintah dan DPR lah yang memikirkan pembentukan sebuah UU. “MK hanya memutus UU itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945,” sebutnya. (Ali)
Sumber: www.hukumonline.com