Wednesday, 07 April 2010
JAKARTA(SI) – Batasan usia delapan tahun dinilai belum cukup bagi seorang anak untuk diproses di pengadilan. Pada usia tersebut seorang anak masih sangat membutuhkan perlindungan.
Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan mengajukan uji materi UU Pengadilan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Pasal 4 ayat 1 UU Pengadilan Anak menjelaskan, anak yang dapat diajukan ke persidangan minimal berusia delapan tahun. Itu terlalu rendah karena anak umur delapan tahun masih sangat membutuhkan perlindungan,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Surastini saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Pengadilan Anak di Gedung MK kemarin.
Surastini mengungkapkan, pengadilan Indonesia yang membolehkan anak usia delapan tahun mengikuti persidangan juga dinilai terlalu rendah jika dibandingkan pembatasan usia di negara lain.”Di negara lain batasannya rata- rata 12 tahun,”ujarnya di hadapan majelis hakim MK. Menurut dia, jika seorang anak berusia delapan tahun yang diduga melakukan tindak pidana lantas dibawa ke persidangan,psikologi anak tersebut akan sangat terpengaruhi. Surastini juga tidak sepakat dengan pemenjaraan pada anak yang melakukan tindak pidana.Menurut dia, anak tidak layak untuk dipenjara. ”Seandainya harus dipidana, jangan menggunakan hukuman (penjara) karena anak membutuhkan pengembangan dan pendidikan dalam situasi normal,” harapnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI Fentiny yang juga menjadisaksidalamsidangtersebut mengatakan,UU Pengadilan Anak berpotensi merenggut kebebasan anak sebab masa anak-anak adalah masa yang tepat dalam mengembangkan kompetensi,kecerdasan, dan keterampilan. (kholil)
sumber: www.seputar-indonesia.com