Jakarta, MK Online - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) kembali disidangkan MK dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Selasa (6/4/2010) pukul 10.00 WIB. Perkara 10/PUU-VIII/2010 ini menyoal pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Pada sidang sebelumnya, Majelis menasehati Pemohon agar menguraikan kerugian konstitusional Pemohon, serta memperjelas status Pemohonnnya.
Dalam perbaikan, ada batas waktu 14 hari. “Setelah mendapat nasehat, perbaikan sudah didaftarkan di kepaniteraan.” Perbaikan di antaranya tidak memasukkan permohonan yang mewakili advokat, juga tidak memasukkan Pasal 56 KUHAP tentang hukuman di atas lima tahun,” kata Pemohon.
Pada intinya, Pemohon meminta peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali selama argumentasinya dapat dibuktikan, seperti adanya putusan yang bertentangan, adanya kekhilafan hakim, dan lain sebagainya.
Pada sidang perbaikan ini, Pemohon melampirkan alat bukti sebanyak 26 buah, mulai P1-P26.
“Untuk sidang pleno, akan diberitahukan oleh Mahkamah. Di pemberitahuan, akan disampaikan apa saja yang harus saudara penuhi, baik saksi maupun ahli, tergantung hasil rapat hakim mengenai kelanjutan perkara ini,” jelas Hamdan Zoelva, Ketua Hakim Panel persidangan.
Sebagaimana diketahui, norma yang dimintakan untuk diuji oleh Muh. Burhanuddin dan Rachmat jaya menentukan bahwa putusan PK tidak dapat dilakukan peninjauan kembali dan permintaan PK hanya dapat dimintakan satu kali. (Yazid)