Pelarangan Buku Pembodohan Masyarakat
Selasa, 06 April 2010
| 17:48 WIB
Pemohon dan Kuasa Pemohon sedang membacakan Perbaikan Permohonan uji UU Pengamanan Barang-Barang Cetakan di ruang Sidang Panel MK, Senin (05/04).
Jakarta, MK Online - Persidangan pengujian materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (UU Barang Cetakan) dan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan) kembali dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam ruang sidang panel MK, Senin (05/04).
Dalam agenda perbaikan permohonan ini, Gatot Goei, kuasa hukum Pemohon menyertakan penjelasan mengenai UU Nomor 5/1969 yang merupakan dasar hukum penetapan presiden menjadi UU 4/PNSP/1963 terkait Pengamanan terhadap Barang Cetakan yang pada sidang sebelumnya belum masuk dalam permohonan.
“Komitmen para Pemohon baik sebagai penulis, intelektual, mahasiswa akan terus diperjuangkan demi kemajuan ilmu pengetahuan. UU 4/PNPS/1963 dan UU 16/2004 melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia,” terang Gatot kepada Mahkamah.
Untuk lebih memfokuskan permohonannya, Gatot juga menyatakan bahwa kewenangan Kejaksaan Agung selama ini dalam pelarangan dan penyitaan buku tidak sesuai dengan proses hukum yang semestinya yakni melalui proses peradilan. Kejaksaan langsung saja dengan caranya sendiri melarang dan menyita.
“Tentu saja hal itu tidak sesuai lagi dengan zaman saat ini di mana arus informasi dan komunikasi yang telah maju. Sebagai intelektual, penulis, ataupun mahasiswa, Pemohon memerlukan segala sumber bacaan mulai dari bacaan “kanan” maupun “kiri” sehingga apabila dilarang dan bisa dipidanakan justru Pemerintah menginginkan masyarakatnya tetap bodoh,” tuturnya.
Dalam petitumnya (tuntutan), para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU 4/PNPS/1963 dan Pasal 30 Ayat (3) huruf c UU 16/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan 28, Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan humum mengikat.
Sebelum menutup persidangan perbaikan permohonan ini, MK mengingatkan agar Pemohon dan kuasa hukumnya menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan selanjutnya. Pemohon perkara Nomor 13/PUU-VIII/2010 ini adalah Muhidin M. Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin selaku ketua umum PB HMI-MPO, Eva Irma, Adhel Setiawan dan Syafrimal selaku mahasiswa. (RN Bayu Aji)