Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja, MK Lantik Panitera Pengganti dan Peneliti Hukum
Senin, 05 April 2010
| 17:16 WIB
Para Panitera Pengganti MK mengucapkan sumpah pada pelantikan yang dilaksanakan di gedung MK, Kamis (1/4).
Jakarta, MKOnline - Sebanyak 26 orang pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik dan mengucapkan sumpah menjadi pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Kamis (1/4) sore, yang terdiri atas 13 orang Panitera Pengganti dan 13 orang peneliti. Pelantikan para pejabat fungsional tersebut guna mendukung tugas-tugas para hakim konstitusi agar dapat berjalan lancar dan optimal.
Wakil Ketua MK Achmad Sodiki mengatakan, sumpah jabatan pegawai bukanlah merupakan sembarang sumpah, karena pertanggungjawabannya langsung kepada Tuhan. Itulah makna sumpah jabatan yang sesungguhnya. Demikian ungkap Sodiki yang hadir pada acara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pegawai MK itu.
Lebih lanjut Sodiki berpesan agar para pegawai MK mampu mempertahankan kinerja MK yang prestasinya termasuk “5 Besar Lembaga Negara Berkinerja Baik” ini, di tengah-tengah kemerosotan penegakan hukum di Indonesia akibat oknum penegak hukum sibuk memikirkan diri sendiri.
“Kita kita ketahui bahwa MK merupakan lembaga yang terbilang baru, di dalamnya banyak orang-orang muda namun memiliki semangat tinggi untuk bekerja secara profesional,” imbuh Sodiki.
Namun demikian, lanjut Sodiki, MK juga tetap harus waspada, senantiasa berhati-hati terhadap celah yang bisa menjatuhkan citra dan kredibilitas MK oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab atau mereka yang merasa tidak suka dengan prestasi maupun kinerja yang telah dicapai MK selama ini.
Sementara itu Sekretaris Jenderal MK, Janedri M. Gaffar yang memandu pengucapan sumpah para pejabat tersebut mengatakan, Panitera Pengganti dan Peneliti yang baru ini nantinya akan bertugas melekat langsung untuk membantu dan mendukung tugas-tugas Ketua MK maupun para Hakim Konstitusi.
Janedjri juga berpesan agar sumpah jabatan harus dihayati dan diamalkan para pegawai MK, bukan sekadar di bibir dan hal yang main-main, atau bahkan dipermainkan. Selain itu, lanjut Janedjri, khusus kepada para peneliti di MK, diminta mereka wajib memberi kajian terhadap setiap perkara yang masuk dan hasilnya dilaporkan kepada hakim konstitusi. (Nano Tresna A.)