Jakarta, MKOnline - Keberadaan UUD 1945 di Indonesia bukanlah merupakan peraturan perundangan namun sebagai norma dasar negara atau konstitusi. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Pasal 3 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Demikian ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat memberikan kuliah umum kepada sejumlah pegawai dari beberapa departemen dan nondepartemen, antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (31/3) pagi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain itu Pasal 7 UU No.10/2004 menyebutkan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan menyatakan bahwa UUD 1945 berada pada hierarki pertama,” jelas Maria. Setelah UUD 1945 di bawahnya ada Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Dikatakan Maria lagi, Pasal 7 penjelasan Ayat (4) UU No.10/2004 tertulis: “Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, MA, MK, BPK, BI, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
“Diantaranya ada KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang peraturannya tidak bersifat memutuskan tapi menetapkan. Misalnya, KPU menetapkan pelaksanaan dan jadual Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan sebagainya,” ujar Maria.
Lebih lanjut Maria menerangkan masalah materi muatan undang-undang yang terdapat pada Pasal 8 UU No.10/2004: “Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara …” (Nano Tresna A.)