Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Putusan ini pun siap dijalankan oleh pemerintah.
"Pemerintah menyadari, anda tahu Pak Boediono sebagai Wapres akan melaksanakannya," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat 2 April 2010. "Mendiknas, M Nuh, juga tidak keberatan dengan putusan MK."
Pada 31 Maret, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan UU Tentang BHP bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan.
Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon uji materiil UU Sistem Pendidikan Nasional. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Mahfud.
Mahkamah menyatakan, bahwa pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”.
"Menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Mahfud.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Sisdiknas sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”.
Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas, konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. "Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Arry Anggadha, Beno Junianto,VIVANEWS