Alasan MK Batalkan UU BHP
Senin, 05 April 2010
| 09:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak sesuai dengan konstitusi. Mahkamah memiliki sejumlah alasan membatalkan undang-undang ini.
"Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat 2 April 2010.
Alasan lainnya, lanjut Mahfud, undang-undang itu telah melanggar prinsip kebebasan berorganisasi. "Ada penyeragaman institusi penyelenggara pendidikan tinggi," jelasnya.
Mahkamah juga menilai penerapan undang-undang ini justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.
Pada 31 Maret, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan UU Tentang BHP bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan.
Arry Anggadha, Beno Junianto,vivanews