JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilu disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai putusan hukum, proses di MK sama dengan halnya putusan undang-undang. Untuk itu, KPU segera membentuk aturan teknis terkait sistem pemungutan suara tersebut.
''Karena putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi, pekan ini kami menggelar rapat untuk membuat aturan teknisnya,'' kata anggota KPU I Gusti Putu Artha saat dihubungi kemarin (2/4).
Menurut Putu, keputusan MK terkait sistem e-voting berlaku untuk pemilu secara nasional. Meski begitu, MK tidak mewajibkan semua daerah mengikuti regulasi untuk melaksanakan e-voting. Dalam putusannya, daerah yang memenuhi persyaratan SDM dan teknologi bisa mengimplementasikan sistem tersebut. ''Nah, daerah yang seperti apa yang bisa menggunakan e-voting itu yang diatur di juknis (petunjuk teknis, Red) KPU,'' ujar Putu.
Patut diingat bahwa sistem e-voting belum sekali pun diimplementasikan di Indonesia. Untuk itu, Putu mendorong Kabupaten Jembrana, pemohon uji materi di MK, untuk bisa melaksanakan sistem e-voting. Sistem pemungutan elektronik yang dilakukan di Jembrana nanti bisa menjadi pilot project e-voting untuk daerah yang lain. ''Model pembelajaran perlu. Jembrana sebagai pemohon didorong untuk bisa melaksanakan (e-voting),'' tandasnya.
Senada dengan KPU, Bawaslu menilai keputusan MK sebagai terobosan pemilu di Indonesia. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan, e-voting bisa menjadi solusi atas pelaksanaan pemilu yang rumit dan mahal. ''Tahap pemilu bisa diperpendek sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan dan tugas panwas sebagai pengawas pemilu menjadi lebih ringan,'' kata Wahidah secara terpisah. Menurut Wahidah, Jembrana dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan e-voting.
Dia mengatakan, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Salah satu di antaranya adalah pemetaan daerah yang akan melaksanakan sistem itu, dilanjutkan supervisi dan pembekalan bagi mereka.. (bay/agm)
Sumber: www.jawapos.co.id (Sabtu, 03 April 2010)