Sunday, 04 April 2010
JAKARTA(SI) – Rencana uji materi terhadap Undang- Undang No 27 /2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (UU MD3) oleh sejumlah pihak terkait syarat dukungan hak menyatakan pendapat dinilai lemah.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada sejumlah kelemahan uji materi yang diajukan oleh para aktivis lembaga swadaya masyarakat itu. “Tidak ada satu pun pemohon yang mempunyai legal standing sebab dalam konteks penggunaan hak menyatakan pendapat,tak ada seorang pun yang hak/kewenangan konstitusionalnya terlanggar/dirugikan kecuali anggota DPR,” katanya di Jakarta kemarin. Lukman mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa anggota DPR tak bisa menjadi pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD.
Karena itu, tidak relevan jika yang mengajukan uji materi juga dari para inisiator hak angket Bank Century. Selain tidak memiliki legal standing, tambah Ketua DPP PPP ini, substansi yang dimohonkan juga merupakan sesuatu yang menjadi domain kewenangan pembuat UU (DPR dan presiden). “Berapa pun angka yang ada dalam UU, selama angka tersebut tidak menyimpangi ketentuan eksplisit UUD, tidak bisa dibatalkan MK karena itu bukan domain lembaga yudikatif,”tambahnya. Menurut dia, perubahan persyaratan hak menyatakan pendapat yang sekurang-kurangnya didukung ? anggota bukan melalui uji materi, melainkan melalui revisi DPR.
Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap UU MD3. Berdasarkan undang- undang ini, syarat hak menyatakan pendapat sangat berat yakni didukung ? anggota DPR. Padahal para inisiator hak angket Bank Century yang akan mengajukan hak menyatakan pendapat kesulitan memenuhi syarat karena jumlah anggota Fraksi Demokrat 148 dari 560 atau lebih dari ? dari jumlah yang ada. Secara terpisah, para inisiator hak angket Bank Century terus menggalang dukungan untuk mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat. Mereka bertemu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pertemuan itu digelar di rumah JK di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, kemarin. Sehari sebelumnya, mereka menemui Ketua MK Mahfud MD dan beberapa hakim MK di rumah dinas Mahfud kawasan Widya Chandra. JK yang mengenakan baju batik warna putih bermotif bungabunga tampak menyambut beberapa inisiator hak angket.Tampak di antaranya anggota dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun, anggota Fraksi Hanura Akbar Faisal, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Lily Wahid, dan Maruarar Sirait dari Fraksi PDIP. “Hak menyatakan pendapat ini bukan untuk menjatuhkan presiden. Ini untuk menjaga presiden agar tetap dalam koridor konstitusi,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, penggunaan hak menyatakan pendapat itu juga ditujukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan sistem di Indonesia. Terkait hasil Pansus Hak Angket Bank Century, Akbar menegaskan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan membentuk panitia pengawas. Dia menyesalkan pernyataan dari beberapa pihak yang menyatakan hasil rekomendasi itu tidak mengikat. “DPR telah bekerja setengah mati, tapi ketika ada putusannya kemudian dinyatakan itu tidak mengikat. Itu kananeh,”ucapnya. Hasil Pansus Bank Century di DPR menyatakan terdapat kesalahan, baik dalam pengambilan kebijakan maupun penerapan kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek.
Sejumlah pejabat seperti mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati direkomendasikan untuk diperiksa oleh penegak hukum. Semenara itu, JK saat disinggung terkait perlunya hak menyatakan pendapat enggan memberikan komentar. JK mengaku bukan kapasitasnya untuk memberikan pernyataan atau tanggapan atas hal itu. “Saya tidak menjawab hal itu. Kecuali kalau saya ketua partai itu bisa saya jawab,”kata JK seusai pertemuan dengan para inisiator itu. Menurut JK, yang utama adalah membongkar aliran dana Bank Century.
Untuk membongkar aliran dana itu, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting. Menurut dia, data-data hasil analisis itu sangat dibutuhkan oleh penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century.JK masih yakin jika pemerintahan SBY akan serius menangani kasus Bank Century ini. “Ya, (PPATK) telah berhasil menangani soal pajak, sekarang Century.Sebenarnya intinya ada di PPATK,”kata dia. (helmi firdaus/nurul huda)
Sumber: www.seputar-indonesia.com