Kemdiknas Terima Keputusan MK
Kamis, 01 April 2010
| 16:55 WIB
Liputan 6 - Kamis, 1 April 2010
Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menerima keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). "Agenda kita untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada anak-anak dari keluarga mampu. Baik yang berprestasi maupun yang tidak berprestasi tetap jadi agenda pokok," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal di Jakarta, Kamis (1/4).
MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 itu kemarin. UU dinilai tak sesuai dengan UUD 1945. Penyeragaman bentuk badan hukum pendidikan juga membuat orang miskin sulit mengakses pendidikan. Undang-undang yang baru berlaku setahun itu tak berlaku lagi sejak kemarin.
Sejak diberlakukan 2009 silam, berbagai unjuk rasa terjadi. Mahasiswa menolak UU Nomor 9 Tahun 2009 karena mempersulit hak warga negara memperoleh pendidikan. Tak jarang aksi mahasiswa berujung bentrok. Bahkan beberapa di antaranya ditangkap karena menolak undang-undang kontroversial ini [baca: Kunjungan Mendiknas ke Ponorogo Disambut Demo].(AIS)
Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20100401/tpl-kemdiknas-terima-keputusan-mk-9c562ac.html