Uji UU Perbankan Syariah Ditarik Kembali
Kamis, 01 April 2010
| 11:18 WIB
Pemohon Uji Materi UU Kekuasaan Kehakiman, Dadan Muttaqien, saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (1/3), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Annisa Lestari)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Dadan Muttaqien. Demikian ketetapan mengenai perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Kamis (25/3), di Gedung MK.
Mahfud mengungkapkan bahwa MK menerima surat yang diajukan oleh Pemohon bertanggal 10 Maret 2010 perihal Pencabutan Permohonan. "Dasar dan alasan penarikan adalah mengingat UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih sangat baru dan belum operasional serta belum tersosialisasi secara luas di tengah masyarakat," jelas Mahfud.
Untuk itu, lanjut Mahfud, dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 17 Maret 2010 ditetapkan bahwa penarikan kembali permohonan a quo tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan UU. "Oleh karena itu, penarikan kembali tersebut harus dikabulkan," jelasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah serta Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lulu Anjarsari)