Sri Mulyani Undang MK dan KY
Rabu, 31 Maret 2010
| 14:55 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari lebih banyak sengketa pajak yang dimenangkan oleh wajib pajak daripada Ditjen Pajak disebabkan kelemahan Pengadilan Pajak.
Kementerian Keuangan akan segera melakukan pembenahan agar ke depan kecenderungan yang menang perkara adalah Ditjen Pajak.
"Kami sudah minta Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisial Yudisial (YK) untuk membenahi Pengadilan Pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Sri Mulyani mengaku sudah mengundang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk memeriksa titik lemah Pengadilan Pajak. Selama ini, sambungnya, kelemahan yang sudah diketahui adalah dari segi rekrutmen hakim. 90 persen hakim yang ada di Pengadilan Pajak berasal dari pejabat di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
"Kualifikasinya harus kita benahi. Selain itu, para hakim yang berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai sangat mungkin punya conflict of interest atau punya kepentingan sewaktu mereka menjadi pejabat sebelumnya," tukas Sri Mulyani.
Dia juga melihat, selama ini transparansi dari hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak ada. "Tentu kami akan kerja sama dengan MK dan KY, agar nantinya transparan, kredibel dan akuntabel," tandasnya.
Ujang Sunda, Rakyatmerdeka.co.id