Jakarta, MKOnline - Sejumlah LSM yang menamakan diri Koalisi Melawan Kanker Demokrasi yang antara lain meliputi Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesian Police Watch (IPW) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/3). Kedatangan lembaga-lembaga tersebut diterima langsung oleh Hakim Konstitusi H. M. Akil Mochtar.
Kehadiran Koalisi Melawan Kanker Demokrasi untuk secara tegas menyampaikan keprihatinan atas sikap kepolisian yang menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan alasan menghina dua jenderal polisi. Terlebih, penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP dilakukan saat mantan Kabareskim Polri tersebut mencoba mengungkap praktik mafia hukum di kepolisian dan perpajakan.
“Penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP itu bukanlah yang pertama,” kata Koordinator Divisi Hukum Febridiansyah yang hadir pada kunjungan itu. Sebelumnya, dua aktivis ICW, aktivis HAM Kontras, sejumlah pelapor kasus korupsi, penulis surat pembaca maupun ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari pernah berurusan dengan delik ini.
Dalam praktiknya, pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik itu digunakan dengan tujuan membungkam masyarakat yang kritis, untuk mengawasi pemerintah, mendorong penegakan hukum kasus HAM, menyampaikan keluhan atas pelayanan publik dan bahkan pelaporan kasus korupsi maupun mafia hukum.
“Penggunaan yang serampangan dan mindset pejabat publik yang masih melihat warga negara kritis sebagai musuh, menjadikan pasal pencemaran nama baik efektif membungkam masyarakat. Pada akhirnya, pasal tersebut menjadi alat ampuh untuk menghambat pelaporan dan proses hukum kasus korupsi,” tegas Febridiansyah.
Koalisi Melawan Kanker Demokrasi menyadari bahwa pasal pencemaran nama baik ini pernah diuji dan diputus di MK. Setidaknya, dalam perkara No.14/PUU-VI/2008, MK menolak permohonan atas judicial review Pasal 310 Ayat (1) dan (2), Pasal 107 dan Pasal 316 KUHP. Jika dicermati lebih dalam, putusan tersebut menolak argumentasi Pemohon yang mempertentangkan Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan Pasal 28E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945.
Lebih lanjut, kedatangan Koalisi Melawan Kanker Demokrasi ke MK pada dasarnya bertujuan menegaskan sikap kelembagaan MK untuk tidak akan pernah menggunakan ‘pasal kanker demokrasi’ pada pihak mana pun. Selain itu, memberikan pendidikan konstitusional pada masyarakat luas, khususnya pejabat publik di lembaga negara mana pun, bahwa pasal tersebut tidak pantas digunakan dan eksis di negara demokrasi ini.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menanggapi positif pernyataan sikap Koalisi itu. “Demokrasi yang sesungguhnya adalah anti kekuasaan yang korup, penuh KKN dan sebagainya. Jadi kita harus mendukung koalisi ini, agar pemberantas korupsi dan KKN dapat berjalan baik,” kata Akil.
Terkait pasal mengenai pencemaran nama baik, Akil mengatakan, konsep kedaulatan rakyat sebenarnya telah tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan, lanjut Akil, hampir semua pasal dalam UUD 1945 mencerminkan konsep kedaulatan rakyat, mulai dari masalah pertahanan keamanan, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. (Nano Tresna A.)